Breaking News

2 Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq Divonis Bebas, Ini Kata PA 212

D'On, Jakarta,- Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif turut buka suara terkait vonis terhadap dua penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Sebab, dua anggota Polda Metro Jaya itu divonis bebas dalam perkara Unlawful Killing Laskar FPI.


Menurut Slamet, kasus ini sejak awal sudah terlalu aneh. Dia pun menyatakan jika keadaan di negeri ini makin lucu karena yang memberikan kesaksian hanya dari sudut pandang terdakwa saja.

"Makin lucu saja ini negeri. Terus itu laskar yang bunuh genderuwo? Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet dalam pesan singkat, Jumat (18/3/2022).

Divonis Bebas

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,"  ujarnya.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2/2022) lalu. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

(suara)

#PenembakanLaskarFPI #PA212 #Hukum #VonisBebas