Breaking News

Viral Anggota Polda Jabar Silaturahmi ke Habib Bahar, Ini Penjelasan Polisi

D'On, Jawa Barat,- Sejumlah unggahan yang memperlihatkan anggota dari Ditreskrimum Polda Jabar mendatangi Habib Bahar bin Smith beredar di media sosial.


Dalam unggahan tersebut, disertai pula keterangan bahwa anggota Polda Jabar itu 'bersilaturahmi' ke kediaman Bahar hingga menuai respons beragam dari pengguna media sosial.

"Silaturahmi Polda Jabar ke kediaman Habib Bahar bin Smith," demikian tulis keterangan dalam unggahan akun @ahmadumam sebagaimana dilihat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, maksud dari kedatangan anggota kepolisian ke kediaman Bahar adalah untuk memberikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dengan laporan polisi yang telah diterbitkan di Polda Metro Jaya.

"Bahwa anggota kami berada di sana, yang perlu kita tegaskan adalah bahwa anggota kami berada di kediaman Bahar adalah untuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan," kata dia di Mapolda Jabar, Kamis (30/12).

Erdi tak menyebut secara rinci perkara yang dimaksud. Ada pun surat SPDP, menurut dia, diserahkan kepada pihak terkait seperti terlapor dan pelapor, kejaksaan, serta pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

"Ini sesuai dengan peraturan keputusan Kapolri yang sudah harus kita laksanakan," ucap dia.

"Dengan demikian, anggota kita yang ada di kediaman Bahar itu bukan silaturahmi tapi dalam pelaksanaan tugas menyerahkan SPDP," lanjut dia.

Sebelumnya, Polda Jabar meningkatkan status kasus dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan kebohongan.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Kapolda Jabar Irjen Suntana melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).

Namun begitu, dalam keterangan tidak disebutkan secara detail kasus yang menjerat Bahar. Suntana hanya mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Bahar di kediamannya di wilayah Bogor pada tanggal 28 Desember lalu.


(*)