Breaking News

Munarman Terisak di Ruang Sidang, Minta Nama Baik Dipulihkan

D'On, Jakarta,- Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman terisak saat membacakan eksepsi nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).


Munarman meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang ia bacakan di muka sidang, serta menyatakan penangkapan dan penahanan atas dirinya tidak sah.

Suara Munarman terdengar terisak saat ia membaca pendahuluan dalam eksepsinya dengan suara berat.

Mulanya, Munarman bersyukur sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya bisa terlaksana setelah ia menunggu selama delapan bulan.

"Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan," kata Munarman membacakan eksepsinya, di PN Jaktim, Rabu (15/12).

Munarman merasa dizalimi melalui penangkapan yang sewenang-wenang, tuduhan yang direkayasa, dan bangunan kasus yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan dirinya.
Munarman juga meminta hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak lengkap. Munarman meminta agar hakim memulihkan martabatnya di masyarakat.

"Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik saya dalam kedudukannya di masyarakat," tutur Munarman.

Munarman lantas mendoakan agar semua orang yang memfitnahnya mendapatkan azab dari Allah SWT.

"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT. Wa makaru wa makarallah wallahu khairul makirin Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," ujar munarman.
Ditemui di luar arena sidang, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan kliennya terisak saat ia membacakan bagian awal dakwaan. Menurutnya, Munarman sedih karena penegakan hukum, terutama terhadap dirinya, sangat jauh dari keadilan. Meski demikian, Munarman tidak sampai menitikkan air mata.

Tidak hanya itu, ata Aziz, bahkan Munarman sempat mempertanyakan kenapa ia tidak sekalian dituduh menjadi pihak yang turut melakukan pembunuhan Fir'aun.

"Iya, beliau sedih kok sebegitunya membungkam beliau, kalau level beliau aja gimana yang lainnya itu bentuk kesedihan beliau dari penegakan hukum yang sangat jauh dari nilai keadilan terhadap beliau," kata Aziz.

"Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa tidak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun kenapa tidak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati," kata Aziz.

Munarman didakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror di sejumlah tempat.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/12).

"Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror," kata Jaksa di PN Jaktim, Rabu (7/12).
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Menanggapi dakwaan ini, Munarman dan kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi.

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Munarman


(iam/gil)