Breaking News

Guru Ngaji di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Muridnya

D'On, Depok (Jabar),- Seorang guru mengaji di Depok berinisial MMS (52) ditangkap polisi usai diduga mencabuli 10 anak muridnya yang masih di bawah umur.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2021.

"Kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor, sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Depok, Selasa (14/12).

Zulpan menjelaskan kasus ini bermula dari salah satu korban yang bercerita ke orang tuanya. Korban bercerita MMS meminta kepada muridnya untuk memegang bagian vital tubuhnya.

"Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ini meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital, dan juga ada hal-hal lain yang enggak bisa saya sebutkan karena menyangkut kita menjaga para korban tentunya," tambahnya.

Kemudian orang tua korban tersebut, juga bercerita ke orang tua lainnya yang ternyata anaknya mengalami hal yang sama. Untuk itu, Polres Metro Kota Depok menindaklanjuti kasus tersebut.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak Polrestro Depok, kemudian juga pengungkapan kasus ini dengan menangkap tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, MMS dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 62 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


(*)