Breaking News

Menerka Ancaman Hukuman Sopir Vanessa Angel Menurut Pakar Hukum

D'On, Jakarta,- Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy di Tol Nganjuk. Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suami Febri Ardiansyah tewas.


Pakar Hukum Pidana Fachrizal Afandi menilai kecelakaan tersebut tidak hanya diduga karena unsur kelalaian dari sang sopir. Sebab, Joddy secara sadar mengemudikan mobil Pajero milik Vanessa itu dengan kecepatan tinggi dan memainkan handphone.

"Kalau misalkan ada pengemudi yang mengakibatkan kelalaian itu karena lalai ada ketidaksengajaan. Tapi kalau misalkan penyidik tahu si pengemudi (Joddy) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan," kata Fachrizal, Sabtu (6/11).

Untuk itu, dia menilai sang sopir bisa terancam pasal berlapis. Yakni pasal 310 dan 311 ayat 5 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika sopir mengantuk dan kurang konsentrasi dikenakan pasal 310 ayat 4 UU 22/2009, tentang kelalaian dengan pidana penjara penjara 6 tahun denda maksimal Rp12 juta.

"Kalau saya sih cenderung itu sengaja dan membahayakan jadi tidak 310, tapi 311. Ancamannya kalau sampai ada yang meninggal, itu kan ada dua orang. Nah itu ayat 5 nya itu penjara paling lama 12 tahun dan denda 24 juta," ujarnya

Fachrizal menyebut jika penyidik menjerat Joddy dengan pasal kesengajaan, maka langkah untuk berdamai bisa ditempuh apabila keluarga Vanessa mengikhlaskan. Sebab, kasus ini merupakan delik umum, dan bukan delik aduan.

"Ini kan, bukan delik aduan ya. Misalkan artinya kalau diadukan baru ada tindak pidana. tapi ini kan delik umum, artinya ada tidak ada aduan ya tetap diproses," jelasnya.

Selain itu, kata Fachrizal, kasus ini tidak bisa menempuh restorative justice karena mengakibatkan korban jiwa yaitu Vanessa dan Febri.

"Kalau ada korban nyawa, restorative ini tidak bisa digunakan. Hanya bisa misalkan luka ringan tidak ada yang meninggal memang bisa, di tindak pidana lalulintas memang disebut di pada peraturan polisi (Parpol) 8/2021 ada restorivative justice untuk korbannya ringan tidak perlu dipidana. Tapi kan ada yang meninggal ini," ujarnya.

Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) sopir Vanessa Angel. Kepada polisi, Joddy akui memacu kendaraan sambil bermain ponsel.

"Dari pengakuan sementara, Joddy mengiyakannya. Untuk alat elektronik semua sudah kita sita, dan kita juga untuk pemeriksaan forensik ya," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11).

Pun Joddy mengakui memacu kecepatan Pajero Sport nahas hingga 120 km/jam. "Kalau dari interogasi awal, dari sopir mengaku 120 km/jam. (Mengantuk) Nah itu kita belum tahu makanya harus didalami proses lebih lanjut," katanya.

Dikonfirmasi soal status Joddy, Hendry mengaku hingga kini ia masih berstatus saksi korban. Namun, tidak menutup kemungkinan dapat meningkat statusnya setelah serangkaian penyidikan. 

(mdk/ray)