Breaking News

Begini Respons MUI Usai Ahmad Zain Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

D'On, Jakarta,- MUI merespons penangkapan anggota Komisi Fatwa Ahmad Zain. MUI mengambil sikap menonaktifkan Ahmad Zain.

Pernyataan ini disampaikan Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis.

"Dan, ia dinonaktifkan dari komisi fatwa," kata KH Cholil Nafis, Rabu (17/11).


MUI juga menegaskan mendukung tindakan hukum dalam penanggulangan terorisme.

Ahmad Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11). Informasi yang diperoleh, penangkapan Ahmad Zain berdasarkan 'nyanyian' seorang pelaku terorisme yang sudah ditangkap Densus 88.

Ahmad Zain diketahui aktif di MUI sebagai bagian dari Komisi Fatwa. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur Pesantren Tinggi Al Islam yang bernaung di bawah Yayasan Al Islam yang diketuai Ustaz Farid Ahmad Okbah.

Ahmad Zain An-Najah juga dikenal sebagai doktor di bidang ushul fiqh lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir. Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 16 Januari 1971 ini merupakan Doktor dalam bidang Syariah dengan predikat Summa Cum Laude (Martabat Asy Syaraf Al Ula) di Fakultas Studi Islam Universitas Al Azhar.

Ia juga dikenal sering memberikan ceramah dan seminar. Ahmad Zain juga dikenal sebagai tokoh yang aktif di berbagai organisasi keislaman.

MUI Serahkan Proses Hukum Ahmad Zain ke Densus 88

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan MUI terdapat 7 point penting sebagai respons kasus penangkapan Ahmad Zain terkait tindak pidana terorisme. Salah satunya, MUI menyerahkan proses hukum ke Densus 88.

“MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” tertulis dalam pernyataan resmi MUI yang diteken Ketum MUI KH. Miftachul Akhyar, Rabu (17/11).

MUI juga menegaskan bahwa keterlibatan Ahmad Zain dalam tindak pidana terorisme merupakan permasalahan pribadi. Selain itu, MUI secara resmi menonaktifkan Ahmad Zain dari keanggotaan.

“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar MUI dalam surat pernyataan tersebut.

Berikut 7 pernyataan resmi MUI atas tertangkapnya Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88:

1. Yang bersangkutan adalah anggota komisi fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu dewan pimpinan MUI.

2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI no 3 tahun 2004 tentang terorisme.

5. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Densus Dinilai Teliti Ungkap Jaringan Teror

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, mengapresiasi kinerja Densus 88 terkait penangkapan sejumlah ustaz yang diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Kalau saya sih mengapresiasi terhadap densus yang begitu teliti, yang begitu mencari berbagai jaringan agar negara ini aman. Saya kira bagus, apa pun lembaganya apakah MUI, atau ormas yang lain bahkan mungkin juga di lembaga-lembaga negara," kata Masduki, Rabu (17/11).

"Saya kira bagus, memang harus begitu, kita dukunglah, kita dukung dari aparat Densus 88 untuk melakukan langkah-langkah seperti itu," sambungnya.

Masduki mempersilakan Ahmad Zain untuk dapat diproses secara hukum jika terbukti dalam jaringan terorisme.

"Saya kira aparat hukum mesti bertindak tegas terhadap siapa pun lah ya, karena itu urusannya lebih kepada urusan dia sebagai pribadi dia gitu kan," ucap Masduki.

MUI Beberkan Alasan Mengapa Ahmad Zain Bisa Masuk Jadi Anggota Komisi Fatwa

Menurut Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat, Makmun Rasyid yang hadir dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (17/11), MUI terdiri atas perwakilan sejumlah Ormas.

"Selama ini, di Majelis Ulama Indonesia adalah sebuah perkumpulan yang merupakan tempat perkumpulan dari sejumlah ormas-ormas. Dari semua ormas-ormas yang dulu dinyatakan terlarang oleh pemerintah, maka bisa diakomodir oleh MUI," beber Makmun.

Makmun menerangkan, ketika Densus 88 melakukan pemantauan, penyelidikan, dan surveillance, nama-nama yang mencurigakan tak diberikan ke MUI.

"Oleh sebab itu di MUI ketika memasukkan nama yang bersangkutan sebagai anggota Komisi Fatwa MUI kita tidak mengetahuinya," beber dia.

Kata Makmun juga, di dalam proses pemantauan oleh Densus 88 ini bukan pekerjaan yang terhitung cepat.

"Artinya ada proses yang berkelanjutan hingga transformasi dari JI itu, tertangkapnya Para Wijayanto kemudian hingga ditangkapnya salah satu anggota MUI pusat," tutupnya.

MUI Tegaskan Fatwa yang Selama ini Dikeluarkan Tak Dipengaruhi Ahmad Zain

Ditangkapnya anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain membuat sejumlah pihak bertanya. Apakah fatwa yang selama ini dikeluarkan MUI dipengaruhi Ahmad Zain?

Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat, Makmun Rasyid memberi penjelasan soal itu.

"Selama ini, di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh," kata Makmun dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).

Makmun menyampaikan, dalam sebuah perumusan fatwa, Ahmad Zain hanya menyampaikan pandangan.

"Yang bersangkutan hanya memberikan perspektifnya, tetapi tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan komisi fatwa MUI itu sendiri," tegas Makmun yang juga Hafiz Quran ini.

MUI Akan Lakukan Pembersihan Internal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons dengan serius kasus tertangkapnya Ahmad Zain An-Najah yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat, Makmun Rasyid mengatakan, pihaknya akan melakukan pembersihan di internal MUI dengan cara melakukan profiling terhadap anggota dan pengurus.

“Ke depannya bagi kami di MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal adalah profiling itu sendiri,” kata Makmun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Makmun menuturkan, dengan kasus yang menimpa Ahmad Zain, pihaknya juga menyadari pentingnya seleksi ketat dalam perekrutan di MUI.

“Ini sebagai bentuk introspeksi diri kita bahwa dalam profiling perekrutan di MUI sangat dibutuhkan ke depan,” ujar Makmun.

Lebih lanjut, Makmun menegaskan, bahwa MUI mendukung kerja Densus 88. Menurutnya, kasus Ahmad Zain hasil merupakan penyelidikan panjang Densus 88.

“Tetapi sebagaimana proses yang berjalan,di Densus 88 di dalam proses pemantauan atau penyidikan dan surveillance, dan sebagainya tidak bisa diberikan kepada institusi terkait,” tandasnya.


(*)