Breaking News

1 Keluarga Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Sosiolog: Melebihi Sifat Binatang

D'On, Padang (Sumbar),-  Sosiolog Universitas Negeri Padang (UNP), Erian Joni mengecam aksi rudapaksa yang dilakukan oleh satu keluarga dan tetangga terhadap bocah di bawah umur.


Erian bahkan menyebut perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku melampaui sifat kebinatangan.

"Sebuah gejala bahwa keluarga kita sudah masuk ambang krisis moral dan kehilangan identitas, kehilangan hati nurani dan dikendalikan nafsu bejat, melampaui sifat kebinatangan," katanya dilansir dari Halonusa.com, Rabu (17/11/2021).

Dia menilai, ikatan dan kesatuan sosial di dalam sebuah keluarga telah sakit dan runtuh atau berada dalam posisi patologis.

"Ini secara sosiologis termasuk pada kejahatan seks incest dimana korban dan pelakunya memiliki pertalian darah," ungkapnya.

Perbuatan tersebut, katanya juga dikenal dengan konsep Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  yang dilakukan oleh orang-orang terdekat dan juga kasus kejahatan pada anak diumur berupa pemerkosaan.

"Artinya kejahatan yang dijerat dengan pasal berlapis karena bersentuhan dengan beberapa peraturan diantaranya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," ungkapnya.

Peristiwa tersebut, kata Erian bisa dijadikan sebuah warning bagi anggota keluarga, untuk mewaspadai potensi kejahatan seksual oleh orang-orang terdekat termasuk orang tua.

"Selain itu aksi predator anak ini, menambah catatan kelam tentang rentetan kasus demi kasus kejahatan seksual yang dunia sosial dalam satu tahun terakhir ini," katanya.

"Di samping itu kasus ini termasuk kasus pemerkosaan yang langka, karena dilakukan oleh anggota keluarga yang seharusnya tempat memberikan perlindungan justru sebaliknya, malah menjadi pelaku," sambungnya.

Peristiwa tersebut, katanya, sulit dipecahkan lagi oleh perspektif normatif karena masuk klasifikasi realitas anomie atau ketiadaan norma) dalam masyarakat.

"Perlu sanksi yang menjerakan pelaku. Kemudian ketahanan keluarga melalui fungsi proteksi dengan pengawasan anak termasuk oleh orang terdekat yang diindikasikan bisa melakukan hal menyimpang secara seksual," ucapnya.

Menurutnya, ada asumsi kesulitan orang secara ekonomi dan tekanan hidup yang berat, memicu orang mencari kesenangan secara seksual.

"Sehingga sasarannya juga orang terdekat, karena tidak memerlukan pengorbanan berupa uang, seperti yang dilakukan bersama Pekerja Seks Komersial (PSK), pacar, selingkuhan dan sebagainya," tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap identitas pelaku rudapaksa berjamaah terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Para pelaku berinisial J, 65 tahun, kakek korban. Kemudian, RI, 23 tahun, paman korban.

Selanjutnya kakak sepupu korban, RG, 11 tahun dan G, 10 tahun, yang merupakan salah satu kakak kandung korban.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang.

"Mereka terdiri dari kakek, paman dan kakak sepupu korban. Selain itu, tetangga korban juga diketahui ikut terlibat," kata Rico.

Rico menjelaskan, dua dari empat pelaku diketahui masih di bawah umur. Mereka merupakan kakak kandung dan sepupu dari korban.

Selain itu, juga ada pelaku lain yang merupakan kakak kandung dan tetangga. Mereka diketahui berinisial A, kakak kandung korban dan U, tetangga korban.

Tindakan pencabulan tersebut mulanya dilakukan oleh sang kakek berinisial J. Tindakan J kemudian diketahui oleh R.

"Sang paman kemudian juga ikut melakukan tindakan bejat J," ujarnya.

Tidak lama kemudian, tindakan mereka juga diketahui oleh kakak kandung korban yang berinisial G.

"Kakaknya kemudian juga ikut melakukan praktek tersebut. Namun ia hanya diizinkan untuk pegang-pegang saja," ungkap Rico.

Kini keempatnya telah ditahan oleh Polresta Padang untuk menjalani proses hukum.

"Kami masih memburu dua pelaku lain yang merupakan tetangga korban," tuturnya. 

(*/Dil)