Breaking News

Saling Lapor, Kombes Rachmat Widodo dan Anak Jadi Tersangka

D'On, Jakarta,- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara anak dan ayah, Kombes Rachmat Widodo dan Aurellia Renatha kini kembali mencuat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran masing-masing karena saling melapor.


Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian pun memproses laporan yang dibuat oleh keduanya. Ia menjelaskan, bahwa perkara ini merupakan masalah lama yang sempat mencuat pada Juli 2020 lalu.

"Sudah kami proses, untuk terlapor RW sudah tahap dua (dikirim ke Kejaksaan). Kemudian untuk (perkara) yang terlapornya A sama H sudah dalam proses," kata Guruh saat dihubungi, Kamis (7/10).

Semula, Aurellia melaporkan sang ayah atas dugaan penganiayaan di dalam rumah tangga. Belakangan, diketahui bahwa Aurellia juga dilaporkan oleh ayahnya yang merupakan seorang perwira menengah (Pamen) Polri.

Atas perkara itu, keduanya dijerat Pasal 351 dan 352 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Rachmat yang sudah dilimpahkan ke Jaksa kini tinggal menunggu proses persidangan.

Kasus itu sempat mencuat saat Aurellia menceritakan pengalamannya itu lewat sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya. Kala itu, ia merekam keributan orang tuanya tersebut. Dalam unggahannya, ia mengaku juga telah melakukan visum.

Dugaan dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi pada 24 Juli. Kombes Rachmat disebut menyeret keponakannya. Namun, tak diketahui sebab Kombes Rachmat menyeret keponakannya.

Melihat tindakan ayahnya, Aurellia pun membela keponakannya agar tidak diseret dengan menggigit tangan ayahnya. Namun, Rachmat lantas menampar anaknya itu.

"Kombes RW itu pidananya yang proses Polres, kalau Propam itu kan kode etik dan pelanggaran kode etik itu yang ngurusnya Propam," tambah Guruh.

Dalam menanggapi perkara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) beranggapan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Penegak hukum, kata dia, mengenal mekanisme restorative justice dalam penanganan perkara.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

"Sudah ada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative yang bisa menjadi acuan penyidik," kata Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi wartawan.

Pihaknya menyayangkan ada kasus saling lapor di antara keluarga, dimana dalam perkara ini ialah anak dan ayah. Apalagi, kata dia, kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan dan masing-masing telah menjadi tersangka.

Meskipun, ia juga menilai bahwa insiden tersebut telah membuat malu Korps Bhayangkara sebagai sebuah institusi.

"Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi Polri ini bisa diselesaikan secara damai," tambahnya.


(mjo/gil/cnn)