Breaking News

Pengakuan Korban Reynhard Sinaga, Pemerkosa 190 Pria di Inggris

D'On, Inggris,- Mahasiswa S3 asal Indonesia di Inggris, Reynhard Sinaga, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Reynhard terbukti memperkosa pria yang diperkirakan mencapai 190 orang di Manchester.

Korban Reynhard pertama berinisial DL menceritakan apa yang dialaminya dalam film dokumenter BBC Two berjudul Catching a Predator.

Dilansir dari The Sun, DL berharap dapat mematahkan stigma seputar pembicaraan tentang pemerkosaan dan kekerasan seksual, terutama kepada laki-laki dengan berbagi pengalamannya sendiri.


1. Korban tidak dapat mengingat apapun ketika ada di flat Reynhard

DL mengatakan dia tidak dapat mengingat apapun ketika dia bangun di flat yang dihuni Reynhard, setelah keluar malam di Manchester pada 2015.

Yang teringat kala itu, ia sedang merayakan ulang tahunnya bersama pasangan dan teman-temannya, kemudian pulang sambil mencari taksi. DL lalu pergi ke toilet di sebuah gang dan tidak ingat apa-apa setelahnya.

DL baru mengetahui ia diperkosa, setelah detektif Greater Manchester Police menunjukkan kepadanya foto-foto serangan pada Juni 2017. DL pun tidak menyangkal foto-foto tersebut.

2. Sempat ragu melapor ke polisi

DL teringat setelah pemerokosaan oleh Reynhard, ia bangun pada pagi harinya di sebuah sofa, berpakaian lengkap dengan perasaan grogi.

"Lalu saya melihat kaki seseorang berjalan dan saya hanya membeku. Dan kemudian mereka meninggalkan ruangan dan saya baru saja bangun dan berlari keluar pintu," katanya.

DL  juga mengaku sempat ragu melapor ke polisi, merasa bodoh dan tidak tahu apa yang telah dialaminya.

"Ada sedikit kelegaan karena Anda tahu apa yang akhirnya terjadi dan Anda bisa memahaminya, tetapi mungkin bukan kelegaan yang Anda inginkan," kata dia.

3. Reynhard kini dipenjara seumur hidup

Sebelumnya, Reynhard terbukti telah memperkosa puluhan pria Inggris. Dilaporkan setidaknya 190 pria diduga menjadi korban. Dari ratusan kasus tersebut, baru sekitar 48 kasus yang sudah disidangkan sejak Juni 2018.

Bahkan, korban diperkirakan masih banyak yang belum terungkap. Selama rentang 2,5 tahun, Reynhard disebut melakukan 159 pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria. Tepatnya sejak Januari 2015 hingga Juni 2017.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hakim menjatuhi hukuman berat kepada Reynhard. Dia harus menjalani hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 30 tahun masa tahanan sebelum diizinkan mengajukan pengampunan.

Tak ada reaksi berarti dari Reynhard saat putusan dibacakan. Bahkan, sejumlah sumber mengatakan menurut hakim, Reynhard tidak menunjukkan penyesalan.

Selama menjalani persidangan, Reynhard juga disebut-sebut selalu mengatakan hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.


(The Sun)