Breaking News

Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah di Luwu Timur, Ini Tanggapan Kementerian PPPA

D'On, Jakarta,- Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar angkat bicara soal kasus tiga anak yang diperkosa ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Kasus tersebut menjadi perbincangan di kalangan masyarakat setelah kisahnya diberitakan oleh situs Project Multatuli.

Nahar mengatakan, terkait kasus tersebut, sejak laporan pertama muncul PPPA setempat telah mendampingi.

"Sejak laporan pertama, sebenarnya sudah didampingi dan proses hukumnya dilakukan oleh aparat hukum," ujar Nahar dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Namun, artikel hasil investigasi Project Multatuli menyebut bahwa kasus yang terjadi pada 2019 tersebut telah dihentikan.

Kemudian, Nahar mengatakan bahwa polisi menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak adanya barang bukti yang mencukupi.

"Penyelidikan dihentikan karena kurang cukup bukti. Jika ada bukti-bukti baru (kasus) bisa dibuka kembali," kata Nahar.

Menurut Nahar, Kementerian PPPA berharap jika kasus itu kemudian dibuka kembali, maka korban mendapatkan pendampingan.

"Jika diajukan kembali, agar didampingi benar-benar," ujar dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini dapat dibuka kembali.

"Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Nahar mengatakan, jika kasus tersebut kembali masuk proses hukum, maka Kementerian PPPA juga memantau hasil penyelidikan.

"Pemantauan kami lakukan juga melalui pendampingan Dinas PPPA di Luwu Timur," kata Nahar.

Kasus ini kembali mengemuka setelah pemberitaan mengenai tiga anak yang diperkosa namun penyelidikannya dihentikan polisi itu viral di media sosial.

Artikel tersebut melaporkan kasus seorang ibu bernama Lydia (nama samaran) yang melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya.

Kekerasan seksual itu diduga dilakukan mantan suaminya pada 2019 lalu.

Lydia mengaku saat itu telah melaporkan perkara tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, serta Polres Luwu Timur.

Namun dalam cerita Lydia, ia tidak mendapatkan keadilan dari dua instansi tersebut dan malah disebut mengidap gangguan kesehatan mental.

Pada 10 Desember 2019, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyidikan.

Mantan suami Lydia disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kantor pemerintahan Luwu Timur.

Belakangan, Polres Luwu Timur sempat membantah dan menyatakan bahwa artikel tersebut hoaks.

Namun, label hoaks itu kemudian mendapat kecaman dari insan pers, salah satunya disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen atau AJI.


Sumber:kompas.com