Breaking News

Anggota DPRD Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu, Hak Imunitas Tidak Berlaku

D'On, Indramayu (Jabar),- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan berdarah di lahan tebu yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dan salah satu tersangka merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) bernama Taryadi yang juga anggota DPRD Indramayu.


"Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, dikutip dari tvonenews.com, Kamis, 7 Oktober 2021.

Lukman mengatakan ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS). Menurutnya penetapan tujuh tersangka tersebut, setelah pihaknya memeriksa 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga pihak PG Jatitujuh.

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujarnya. 

Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.

"Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, namun kita sudah mengetahui nama keduanya," katanya. 

Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat. Selain itu Polres Indramayu, kata Lukman juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut. Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada hari Senin, 4 Oktober 2021.

"Kami kerat tujuh orang tersangka pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Syaefudin, bersuara terkait kabar salah satu anggota dewan yang menjadi tersangka, kasus bentrok berdarah petani di Indramayu, Jawa Barat.

Pihak DPRD menyayangkan, anggotanya di dapil 4 kabupaten Indramayu, dari fraksi partai Demokrat terjerat masalah pidana serius. Menurutnya hak imunitas seorang legislatif tidak melekat jika sudah terkena kasus hukum pidana.

"Saya sangat prihatin atas nama lembaga DPRD, atas ketua DPRD. salah satu anggota kami, karena menjadi tersangka, saya menghargai proses hukum, namun demikian dengan hak imunitas anggota DPRD, sebagai legislator untuk hak imunitas selama terkena kasus pidana, tentu hak imunitasnya tidak melekat," kata Syaefudin yang juga politisi Golkar.

Artinya, Taryadi siap menjalani proses hukum sesuai yang berlaku. Namun meski begitu, selama status hukum belum inkrah atau mengikat di pengadilan, hak-haknya sebagai anggota dewan, selama Taryadi menjalani penahanan masih terpenuhi.

"Belum kesana, masih terpenuhi (karena belum inkrah) belum mengikat," katanya.

(VV)