Breaking News

Pemindahan Ibu Kota Negara Butuh Waktu 20 Tahun

D'On, Jakarta,- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan pengerjaan ibu kota negara (IKN) baru membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun. Ia menegaskan untuk memindahkan IKN bukan sebuah sulap yang bakal rampung dalam kurun waktu 2-4 tahun.

"Tinggal dibagi-bagi segmentasinya, mau dimulai kapan (proses pembangunannya)," ujar Suharso ketika mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi XI yang dikutip dari kanal YouTube DPR pada Jumat (3/9/2021). 

Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai IKN pun sudah siap dan telah dibahas antar instansi kementerian atau lembaga. RUU tersebut tinggal disahkan saja. 

Ia juga menyebut ada penyesuaian terkait IKN selama masa pandemik. Lalu, apa saja tahapan untuk merealisasikan proyek IKN tersebut?


1. Tiga poin perencanaan pemindahan ibu kota baru negara sesuai desain Bappenas

Di dalam rapat kerja itu, Suharso memaparkan rencana pemindahan ibu kota negara terdiri dari tiga poin yakni: 

a. Penyelarasan masterplan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN): Kawasan dalam delineasi IKN

b. Penetapan Rencana Tata Ruang KSN IKN, Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan IKN
c. Penyelarasan masterplan IKN dengan desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) meliputi:

Pemutakhiran desain KIPP dilengkapi dengan penyesuaian tahapan pemindahan ASN, TNI, BIN, Polri, dan pemodelan skala detail

Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)

Rencana land development untuk KIPP (M2 Agustus 2021)

Basic design pada skala detail (1:500) (perumahan dan perkantoran)

"Ini tinggal menunggu pandemik seperti apa dan kemudian kita ingin melakukan adaptasi dalam kondisi pandemi ini untuk ibu kota negara," ketika melakukan pemaparan kemarin. 

2. TNI dan Polri akan jadi ASN pertama yang dipindahkan ke ibu kota baru

Sementara, menurut Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, ASN yang bakal kali pertama dipindahkan ke ibu kota baru adalah personel TNI dan Polri. Rencananya mereka akan dipindahkan pada 2023 dengan tujuan untuk menjaga keamanan. 

Rudy mengatakan pemerintah juga mengantisipasi krisis-krisis yang bakal terjadi ke depannya. Secara umum, pemerintah menargetkan semua bakal rampung pada 2045. 

"Tetapi, masih belum diketahui apakah pada 2024 kita sudah bisa upacara di sana," tutur dia ketika memberikan pemaparan kepada media pada Kamis, 2 September 2021. 

Rudy mengungkapkan pembangunan IKN memang sesuai dengan arahan presiden. "Kalau presiden bilang jalan (pembangunan tetap dilanjutkan), saya gak mau berasumsi, APBN masih bisa berubah," ujarnya.

Ia menambahkan bila tidak ada alokasi anggaran di APBN, maka skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi yang paling mungkin dilakukan. Sementara, ketika Bappenas menggelar rapat dengan DPR terkait pemindahan ASN ke ibu kota baru, maka sudah disiapkan belanja modal pada 2022. 

Ia pun berharap bila semua berjalan sesuai rencana, maka pada 2022 pembangunan kantor dan istana sudah bisa dimulai. 

3. Rencana pemindahan ibu kota baru yang tetap berlanjut di masa pandemik menuai protes

Sementara, rencana pemerintah yang berkukuh untuk tetap memindahkan ibu kota baru di tengah pandemik, menuai kritis yang luas, khususnya dari kalangan akademisi. Salah satu yang menyampaikan kritik adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Emil Salim ketika berdialog dengan Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD. 

Emil mengaku tak habis pikir dengan sikap pemerintah yang merencanakan anggaran besar untuk pemindahan ibu kota. Padahal, keuangan negara sedang mengalami tekanan yang berat akibat pandemik. 

"Banyak dari teman-teman kita di departemen kurang paham bahwa pengeluaran menjadi terbatas, sehingga berbagai pengeluaran seperti pembelian senjata, ibu kota negara dan macam-macam, berjalan seolah-olah keuangan itu tersedia banyak. Padahal tidak. Ini bakal menyulitkan pengelolaan keuangan negara," ujar Emil dalam keterangan tertulis dari Kemenko Polhukam pada 27 Agustus 2021 lalu. 


(*)