Breaking News

Kronologi Demo di Gedung KPK dan Isi Tuntutan Mahasiswa

D'On, Jakarta,- Badan Ekekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia berdemonstrasi di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). Massa menolak pemecatan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).


Para demonstran datang sekira pukul 11.30 WIB, lantas mereka bergantian berorasi. Aparat keamanan tak mengizinkan mereka mendekati Gedung KPK. Tiga jam kemudian, massa berupaya mendekati kantor tersebut.

Namun, kepolisian membentuk barikade agar massa tak bisa lewat, dorong-mendorong dua kubu pun terjadi, akibatnya beberapa polisi dan mahasiswa jatuh. Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengimbau para mahasiswa untuk menghentikan dorong-mendorong itu.

"Tolong semua diredam. Adik-adik mahasiswa, kita semua bersaudara. Tidak boleh ada upaya paksa. Semua harus kepala dingin, tolong bisa sabar. Tolong bisa ditahan emosinya. Kita kawal adik-adik sampai selesai kegiatan," ujar dia, sebagaimana diberitakan Antara.

Sementara, pemberhentian 57 pegawai ‘ tidak masuk syarat’ KPK berdasarkan UU KPK Pasal 69B dan 69B, menyatakan peralihan status kepegawaian maksimal terlaksana 2 tahun sejak UU diundangkan. UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019, sementara 56 pegawai mesti hengkang per 30 September 2021.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono merasa heran dengan keputusan pimpinan KPK mempercepat pemberhentian dirinya dan pegawai tidak memenuhi syarat lainnya.

"Kami akan terus melawan dan melakukan upaya hukum. Kita masih punya waktu sampai dengan 30 September 2021," ujar dia kepada reporter Tirto, Rabu (15/9/2021).

Isi Tuntutan Mahasiswa saat Demo KPK Hari Ini

Berikut isi tuntutan BEM SI:

1. Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 652 dan SK Pimpinan KPK tentang pemberhentian 57 pegawai KPK yang dikeluarkan pada tanggal 13 September yang disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi mengandung rasisme, terindikasi pelecehan, dan mengganggu hak privasi dalam beragama.

2. Mendesak Presiden untuk bertanggung jawab dalam kasus upaya pelemahan KPK dengan mengangkat 57 pegawai KPK menjadi ASN.

3. Menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.

4. Mendesak KPK agar menjaga marwah dan semangat pemberantasan korupsi.

5. Menuntut KPK agar segera menyelesaikan permasalahan korupsi seperti kasus bansos, BLBI, benih lobster, suap ditjen pajak, kasus suap KPU Harun Masiki, dsb.

(tirto.id - adb/may)