Breaking News

Ternyata Penyiksa ART di Surabaya Seorang Pengacara dan Kini Menjadi Tersangka

D'On, Surabaya (Jatim),- F (54), seorang pengacara asal Jalan Manyar Tirtomoyo akhirnya ditetapkan penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga mendapatkan kesimpulan jika wanita tersebut telah menganiaya asisten rumah tangga (ART), EAS (45), warga Jombang.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, seperti luka bekas disetrika di tangan dan lebam di punggung EAS.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Oki Ahadian  Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (17/5/2021).

Setelah menetapkan tersangka, Polisi akan memanggil F untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Besok akan kami panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Oki.

Oki menjelaskan, saat dinterogasi pada awal laporan, F mengelak tuduhan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantunya tersebut.

"Dalam pemeriksaan majikan mengelak telah menganiaya korban. Setelah kami dalami, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Oki.

Meski begitu, polisi masih belum banyak membeberkan hasil pemeriksaan penganiaya ART itu.

"Nanti ya. Tunggu pemeriksaan selanjutnya," tandasnya.

Hanya Sekali Terima Gaji

Sebelumnya EAS (45), seorang asisten rumah tangga di Surabaya diduga mengalami kekerasan oleh majikannya saat bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Perempuan asal Jombang itu dipaksa makan kotoran kucing dan disebut gila hingga ia dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh majikannya.

Sementara anak EAS yang masih berusia 10 tahun saat ini masih tinggal bersama majikan.

Pantauan media ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengumpulkan alat bukti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45).

Penyekapan dan penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka pada sekujur tubuhnya.

Korban baru 13 bulan bekerja di rumah Jalan Manyar Tirto Moyo Surabaya dan tidak pernah mendapatkan upah.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan kasus itu sudah dalam proses penyidikan.

"Kami sudah lidik dan sidik. Saat ini kami masih kumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi," Oki, Jumat (14/5/2021) lalu.

Pihaknya sangat berhati-hati dan mengikuti semua tahapan proses agar tidak ada yang dirugikan.

Sebab, kedua belah pihak yang diperiksa keterangannya masih beradu kesaksian berbeda.

"Tidak ada alat bukti CCTV di tempat. Jadi kami masih mintai keterangan saksi-saksi saja," tandasnya.

Hanya Dibayar Rp 1,5 Juta

EAS mengaku sudah 13 bulan bekerja di kawasan Manyar, Surabaya. Ia memperoleh pekerjaan tersebut dari seorang perantara dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Setelah tiga bulan bekerja, EAS mengaku mulai mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari majikannya. Ia kerap disiksa karena pekerjaannya dianggap tak beres.

"Emosi sama keluarganya, aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang, karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa," tuturnya, Minggu (9/5/2021) lalu saat dikonfirmasi.

Ia kemudian menunjukan punggungnya yang dipenuhi luka lebam karena dipukuli oleh majikannya.

"Ini punggung saya juga sudah diobati. Katanya tulang yang sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul 3 atau 4 bulan yang lalu," ujar dia.

Bahkan EAS juga pernah mendapat makanan yang dicampur kotoran kucing karena belum sempat membuang kotoran kucing peliharaan majikannya.

"Majikan saya bilang, itu ada kotoran kucing kok enggak dibuang. Terus saya bilang, iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda, ternyata beneran, saya dikasih makan sama kotorang kucing," ucapnya.

Selama 13 bulan bekerja, EAS mengaku hanya sekali mendapatkan gaji sebulan yakni Rp 1,5 juta.

Disebut Gangguan Jiwa

Beberapa waktu lalu, oleh sang majikan, EAS dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya. Sang majikan beralasan, EAS mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut membuat EAS kecewa.

Ia juga mengatakan anaknya yang masih berusia 10 tahun masih berada di rumah majikannya. Untuk itu ia meminta agar sang anak dijemput dan dibawa kembali padanya.

"Anak masih ada di sana umur 10 tahun, cewek. Harapan saya, anak saya langsung dikeluarkan dari situ. Aku enggak mau anakku tinggal di situ lagi," harapnya.

Selain itu ia juga meminta hak-haknya diberikan dan ia mendapatkan keadilan.

Sementara itu Wakil Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Anas Karno berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Hal itu disampaikan saat menjenguk EAS di Liponsos.

"Saya siap mengawal dan mendampingi kasus ini," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan jika polisi telah menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan ART tersebut.


(*)