Breaking News

Polisi Cek Kejiwaan Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

D'On, Jakarta,- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo menuturkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Rusdi Karepesina, pelanggar lalu lintas yang mengaku warga kekaisaran Sunda Nusantara.

"Kita akan coba koordinasi dengan Bidokkes Polda Metro Jaya, kita periksa kejiwaannya," ucap dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/5).

Menurut Sambodo, pemeriksaan kejiwaan perlu dilakukan sebagai dasar tindaklanjut proses hukum terhadap Rusdi.

Selain itu, lewat pemeriksaan kejiwaan itu juga bertujuan untuk memastikan apakah yang bersangkutan mampu untuk mengendarai kendaraan.

"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya yang justru nanti kalau betul (gangguan jiwa) maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tutur Sambodo.

Sejauh ini, lanjut dia, Rusdi dengan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait motinya serta peluang ada unsur pidana terkait temuan surat atau kartu tentang Kekaisaran Sunda Nusantara.

Setidaknya, kata dia, ada 11 surat atau kartu yang disita oleh polisi. Antara lain, kartu anggota Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN), Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Hingga, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Selain itu, polisi juga turut menyita satu topi Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara berpangkat bintang dua.

"Sekarang masih kita periksa di Satuan Serse guna mengetahui motifnya mengaku dari Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Sambodo.

Kasus ini sendiri bermula saat polisi menilang sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat SN-45-RSD warna biru di ruas Jalan Tol Cawang.

Namun, saat dimintai dokumen kendaraan, pengemudi justru memberikan STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Rusdi pun diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) lantaran tak memiliki STNK dan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.

Kepada polisi, Rusdi mengaku sebagai jenderal bintang dua Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Atas pelanggaran itu, Rusdi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


(dis/arh/cnn)