Breaking News

Pengajuan Praperadilan Munarman, Pengacara: Segera

D'On, Jakarta,- Tim kuasa hukum segera mengajukan praperadilan pasca-penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, terkait kasus dugaan terorisme.

"Segera, ini sedang proses beserta surat permohonan perlindungan hukum," ujar pengacara Azis Yanuar, dlansir Beritasatu.com, Jumat (30/4/2021).

Sebelumnya, Azis menyampaikan, penangkapan terhadap Munarman diduga melanggar prosedur sehingga tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan. 

"Penangkapannya jelas menyalahi prosedur, nanti kita mengajukan praperadilan," ungkapnya.

Azis mengatakan, puluhan pengacara akan mendampingi Munarman menjalani proses hukum.

"Sudah ada 40 pengacara yang akan mendampingi. Termasuk Pak Mahendradatta, lalu semua murid Bang Munarman. Semua ikut mengawal proses ini," katanya.

Sementara itu, Polri mempersilakan dan menghargai apabila Munarman dan tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, praperadilan merupakan jalur yang tepat jika seseorang menganggap tindakan kepolisian keliru atau menyalahi prosedur.

"Itu haknya tersangka, jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM silakan ajukan, ada tempatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.


Sumber: BeritaSatu.com