Breaking News

Luar Biasa! TNI AL Gagalkan Pemyeluduoan Sabu Seberat 92,5 Kilogram

D'On, Asahan (Sumut),- Penyelundupan Sabu-sabu seberat 92,5 kilogram asal Malaysia berhasil digagalkan petugas TNI Angkatan Laut di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (18/4). Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI A Rasyid K mengatakan, petugas juga turut mengamankan dua pelaku.

"Petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur, Rokan Hilir, Riau oleh kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai Sumut," kata Rasyid di Belawan, Senin (19/4).

Rasyid merinci, penangkapan itu berawal saat petugas gabungan TNI AL menghentikan kapal tanpa nama yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK). Diduga mereka masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Muara Sungai Asahan.

Kapal itu membawa karung berisi 87 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 92,512 kilogram dan 61.378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kilogram. Totalnya, 110,925 kilogram narkoba berhasil disita.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus atau paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya, kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," jelas Rasyid.

Setelah mengamankan barang bukti ratusan narkoba itu. Petugas juga menyita sebuah kapal, satu ponsel, dompet dan uang tunai sebesar Rp 342.000.

Penggalan penyelundupan narkoba yang dilakukan di perairan Muara Sungai Asahan itu merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan oleh pangkalan TNI Angkatan Laut di wiilayah kerja Koarmada I.

Terhadap dua orang pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada instansi yang berwenang guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. 

(mdk/ray)