Breaking News

Fakta-fakta Oknum TNI Bunuh Pacar, Ditemukan Tinggal Tulang, Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi

D'On, Balikpapan (Kaltim),- Kasus oknum anggota TNI yang tega membunuh pacarnya sendiri di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Diketahui terduga pelakunya adalah anggota berpangkat Prajurit Kepala (Praka), MAM (30).

Sedangkan korbannya adalah kekasih dari pelaku sendiri, perempuan berinisial RR yang berumur 32 tahun.

Korban diketahui juga merupakan seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Balikpapan Tengah.

Bagaimana kelengkapan informasi terkait kasus ini? Berikut fakta-faktanya.

Korban Ditemukan Tinggal Tulang

Kapendam VI Mulawarman, Leyko Inf Muhammad Taufik Hanif mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Pomdam VI Mulawarman.

Terduga pelaku sudah dilakukan penahanan.

"Terhadap diduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan intensif dan resmi ditahan karena merupakan orang terakhir yang mengantarkan korban," ujarnya, Rabu (14/4/2021).

Lanjut Letkol Inf Taufik, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap prajurit TNI yang bertugas di kawasan Manggar, Balikpapan Timur ini juga mengakui perbuatannya tersebut.

Dari data dan pemeriksaan yang ada, korban berinisial RR (30) terpaksa dihabisi nyawanya oleh pelaku berinisial MAM, lantaran dirinya kesal kerap diserang pertanyaan kapan akan menikahi korban.

"Pelaku dan korban kenalan di sosial media (Facebook) sejak 2019. Statusnya pacaran, namun pelaku kesal karena ditanya kapan menikahi dirinya terus. Intinya modus asmara," jelas Kapendam VI Mulawarman.

Aksi menghabisi nyawa korban pun terjadi pada 1 Maret 2021 lalu.

Sejak saat itu pihak keluarga korban membuat berita kehilangan.

Jasad korban pun sudah dibawa rumah sakit untuk menjalani proses visum.

Korban ditemukan dalam bentuk tulang-belulang yang terpisah dalam satu tempat.

"Sudah satu bulan kejadiannya jadi sisa tulang-tulang aja. Tapi sudah ditemukan semua tulangnya," ujarnya.

Sementara untuk proses hukum, Kapendam VI Mulawarman menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum sampai tuntas.

"Diproses KUHP dan hukum yang berlaku," tutupnya.

Kata Pihak Keluarga

Keluarga wanita berinisial RR (32) yang dibunuh oknum anggota TNI di Balikpapan berharap pelaku dijatuhi hukuman mati.

Ayah korban, Kuswanto mengatakan, bahwa dirinya sangat geram terhadap apa yang dilakukan Praka MAM (30) kepada anaknya.

Bagaimana tidak, setelah anaknya hilang kabar pada 1 Maret lalu, Praka MAM, menurut Kuswanto, memainkan drama.

Ia seolah tidak mengetahui keberadaan sang kekasihnya itu dan berpura-pura ikut mencari korban.

Tak hanya itu, Praka MAM juga menghabisi anaknya dengan cara tak wajar yakni saat ditemukan hanya tersisa tulang belulang saja.

"Pertama dia sudah bohong, dia pura-pura ikut mencari seolah-olah tidak tahu. Terus dia sudah melakukan pembunuhan berencana. Lalu dia membunuh dengan cara begitu, saya jelas nggak terima," tegasnya Kuswanto, Kamis (15/4/2021).

Kuswanto bahkan menuntut Praka MAM dihukum mati atas apa yang dilakukannya itu.

Namun ia tetap menyerahkan kepada penyidik untuk kasus tersebut.

"Dari saya selaku keluarga, harapan saya dia (tersangka) dituntut hukuman mati," tutupnya.


(Mohammad Zein Rahmatullah)