Breaking News

Ternyata, Oknum Jaksa di Lampung Pesta Sabu bersama Dua Panitera Pengadilan

D'On, Bandar Lampung- Penangkapan terhadap oknum jaksa bernama Rengga Puspa Negara atau RPN (38) ternyata hasil pengembangan dari penangkapan dua panitera pengganti pengadilan di Lampung.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Adhi Purboyo, saat ekspose kasus di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kamis, 11 Februari 2021.

"Awalnya petugas menangkap Hendro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28) di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, pada Senin, 8 Februari 2021," ujarnya.

Hendro adalah panitera pengganti di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran dan Ali Ferdian adalah panitera pengganti di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan. 

Ali masih dalam proses banding dalam kasus pemecatan dirinya.

"Hendro dan Ali ditangkap di dalam mobil Innova yang sedang berhenti di pelataran parkir RS Urip," ujar Adhi.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu. 

Keterangan keduanya menyatakan baru saja mengisap sabu bersama jaksa Rengga.

Petugas mengembangkan kasus ini dengan menangkap Rengga di kediamannya, Sukabumi, Bandar Lampung. 

Di rumah Rengga, polisi menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat isap sabu, enam lembar plastik klip bekas pakai sabu, satu unit timbangan digital, satu lembar plastik klip berisi biji ganja, satu korek api gas yang sudah dimodifikasi dan delapan butir peluru tajam.

Polisi kembali mengembangkan perkara dengan menangkap Roni Sanjaya (34), warga Jalan Pangeran Antasari, Gg Mulya Jaya, Kedamaian, Bandar Lampung.

Polisi menyita barang bukti empat paket sabu, satu kotak rokok mild yang berisi satu bungkus plastik klip berisi sabu yang ditemukan di kantong celana belakang.

Lalu, satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan kertas timah ditemukan di selipan tali pinggang sebelah kiri dan dua bungus plastik klip berisi sabu ditemukan di selipan tali pinggang sebelah kanan.

"Berdasarkan keterangannya barang haram diperoleh dari HEN (DPO),"ujar Adhi.

Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Tersangka Hendro dan Ali dijerat pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Jaksa Rengga dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lalu, tersangka Roni dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(***)