Breaking News

Ngabalin: FPI Apapun Namamu, Kau Tidak Ada Tempat di Republik Ini

D'On, Jakarta,- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi perubahan nama Front Pembela Islam menjadi Front Perstuan Islam usai dinyatakan terlarang. Menurut dia, apa pun namanya, tetap tidak ada tempat untuk mereka.

"Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di Republik ini," tulis Ngabalin dalam Twitternya @AliNgabalinNew seperti dilihat pada Jumat (1/1/2021).

Ngabalin meyakini, haluan Front Persatuan Islam adalah negara Khilafah Islamiyah. Menurut dia, hal itu bertolak belakang dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Basis & haluanmu adalah negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara & konstitusi yang sah & berlaku," jelas dia.

Ngabalin mewanti generasi muda Islam untuk sadar diri dan terlindung dari organisasi masyarakat yang memiliki dugaan kecenderungan gerakan radikal.

"Awas jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal," katanya.

FPI Ganti Nama

Sebelumnya setelah Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Sejumlah nama menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya, Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan pers Front Persatuan Islam dikutip merdeka.com.

Mereka menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI merupakan upaya untuk mengalihkan isu atas tewasnya 6 laskar FPI.

"Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi Pemerintah, kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri," ujar mereka.

Selain itu, Front Persatuan Islam juga memandang keputusan pemerintah melarang FPI juga bertentangan dengan konstitusi dan hukum lainnya.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.


(mdk/eko)