Breaking News

Dipolisikan Sang Anak, Sumiatun Dijamin Anggota DPR-RI

D'On, Demak (Jateng),- Seorang ibu bernama Sumiatun, warga Desa Banjarsari RT 4 RW 4 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dipolisikan anak kandungnya disebabkan hal sepele yaitu pertengkaran soal pakaian. Sumiatun yang ditahan dan dijerat pasal pidana pun menarik perhatian publik.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi, mengecam tindakan anaknya yang berani mempidanakan ibunya gara-gara hal sepele. Dedi menilai tak pantas seorang anak kandung bersikap seenaknya hingga membuat Sumiatun ditahan.

"Tadi saya sudah berbincang dengan pengacara Ibu Sumiatun melalui sambungan telepon. Saya malam ini akan berangkat ke Demak untuk menemui Ibu Sumiatun," ujar Dedi dalam keterangan persnya, Sabtu, 9 Januari 2021.

Dedi menjelaskan, pihaknya akan membantu Sumiatun dengan mengajukan penangguhan penahanan kepada aparat kepolisian. Dedi mengimbau, konflik dengan orang tua sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah tanpa membawa pihak luar sekalipun aparat kepolisian.

"Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ibu Sumiatun. Terlepas siapa yang benar atau salah, tak elok seorang anak berbuat seperti itu kepada seorang ibu," terang mantan Bupati Purwakarta 2 periode ini.

Seperti diketahui, dipicu hal sepele, tak disangka pertengkaran seorang ibu yakni Sumiatun (36) dengan anak kandungnya, A (19) berbuntut laporan polisi. Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak. 

Sumiatun pun terancam hukuman lima tahun penjara. Sumiatun mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut. Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum. Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT. 

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Mujiono.

Cerita bermula dari Sumiatun yang bercerai dengan suaminya. Setelah perceraian, anaknya A tinggal bersama mantan suaminya. Sejak saat itu Sumiatun menilai A menjadi membencinya. "Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata Sumiatun saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat.

A bersama mantan suami kemudian datang ke rumah Sumiatun untuk mengambil pakaian. Namun, pakaian anaknya itu telah dibuang Sumiatun karena jengkel dengan kelakuan sang anak. "Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata Sumiatun.

Sumiatun dan A kemudian bertengkar karena masalah pakaian. Sang ibu lalu dilaporkan ke polisi atas insiden pertengkaran tersebut. "Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," ujar Sumiatun. 

A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor ke kepolisian.

(ase/VV)