Breaking News

Bareskrim Cecar Dirut RS Ummi 35 Pertanyaan Terkait Kasus Swab Habib Rizieq

D'On, Jakarta, Penyidik Bareskrim Polri mencecar Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat, sebanyak 35 pertanyaan dalam proses pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab Habib Rizieq Shihab.

"35 pertanyaan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dilansir dari Okezone, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Andi menuturkan, puluhan pertanyaan tersebut dilontarkan kepada Andi seputar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Dirut RS Ummi yang merawat Rizieq beberapa waktu lalu.

"Terkait tupoksinya sebagai Dirut (RS Ummi)," ujar Andi.

Pemeriksaan Andi Tatat sendiri dilakukan kemarin hari setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari Covid-19 atau virus corona. Pemeriksaannya sendiri dilaksanakan di Polres Bogor.

Pada penyidikan perkara ini, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab. Selain itu, istri Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya dan menantunya yaitu Hanif Alatas juga telah dilakukan pemeriksaan.

Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.


(mond/okz)