Breaking News

Sudah Dilayani 2 Hari, Pemuda Bunuh ABG 14 Tahun karena Tagih Uang Kencan

D'On, Banjarmasin,- Remaja perempuan usia 14 tahun tewas di tangan teman kencannya bernama Meizi Zwageri Rasidi (20).

Tewasnya remaja berinisial YA (14) itu berawal dari Meizi yang enggan membayar jasa kencannya.

Berikut kronologi lengkap pertemuan hingga pembunuhan YA oleh Meizi di sebuah kamar hotel.

Keduanya bertemu lewat aplikasi MiChat.

Meizi warga Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru akhirnya janjian bertemu dengan YA.

Kepada YA, Meizi meminta ditemani kencan selama dua hari dengan imbalan.

Selama dua hari ditemani, Meizi mengaku akan memberikan imbalan Rp 4 juta kepada YA.

Sebagai tanda jadi, Meizi sempat memberikan uang Rp 250 ribu kepada YA.

YA yang merupakan warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini akhirnya bertemu Meizi.

Di Mira Hotel, keduanya janjian bertemu untuk pertama kali.

Meizi memesan kamar nomor 308 di hotel tersebut sekira pukul 02:00 WITa.

"Setelah memesan kamar, pelaku ini menunggu korban datang," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Kemudian 2 jam kemudian, YA mendatangi Meizi dan keduanya bertemu di hotel tersebut.

"Terlihat dari CCTV hotel, pelaku sempat menjemput korban," katanya.

Namun siapa sangka, perempuan berusia 14 tahun tersebut meregang nyawa di tangan Meizi.

Selesai berkencan, Meizi tak mampu menempati janji yang diutarakannya.

Meizi kehabisan uang dan tak mampu membayar uang kencan yang disepakati.

Hal itu membuat YA emosi yang berujung terjadinya perkelahian.

YA sempat meneriaki Meizi seorang penipu.

YA juga sempat memukul wajah Meizi satu kali.

Mendapat perlakuan tersebut, Meizi gelap mata menganiaya YA.

Sementara itu, ada saksi yang sempat mendengar suara pertengkaran keduanya.

"Karena terbawa emosi saat korban meneriaki saya penipu dan pembohong," kata Meizi. Selasa (29/12/2020) di hadapan awak media.

Penganiayaan yang dilakukan Meizi membuat wanita ABG tersebut tewas di kamar hotel tersebut.

Melihat YA tewas, Meizi kabur lewat jendela hotel.

Jasad YA ditemukan pada, Senin (28/12/2020) pukul 13:00 Wita.

Saat ditemukan, jasad YA dalam kondisi berdarah di bagian wajah.

Di dinding kamar hotel ditemukan juga bercak darah.

Jenazah YA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin untuk diautopsi.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan pisau yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh YA tersebut.

Pisau tersebut dibuang Meizi melalui jendela.

Ditangkap 8 jam usai kejadian

Tak butuh waktu lama, Meizi berhasil diringkus polisi di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, sekitar pukul 20.30 Wita, oleh Resmob Polda Kalsel dan anggota Polres HST.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono.

"Iya, benar diamankan," ucapnya.

Pada saat mendengar yang diduga pelaku melarikan diri arah Hulu Sungai, maka Jajaran resmob Polres HST bergerak cepat.

Selanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 33 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara.

Sementara itu, peristiwa lainnya terjadi di Kabupaten Bone.

Seorang wanita di Kabupaten Bone melakukan hal nekat kepada seorang pria berusia 59 tahun.

Saat berhubungan intim, wanita berinisial HY (59) memukulkan kayu kepada pria tersebut yang diketahui merupakan selingkuhannya.

"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap hy yang juga beralamat di sekitar TKP, Jumat (14/8/2020).

Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin asmara terlarang dan pada malam kejadian.

Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan hubungan badan.

Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.

Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku.

"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy

Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(PKC)