Breaking News

Kabur saat Ditangkap, Pencuri HP di Padang Diterjang Timah Panas

D'On, Padang (Sumbar),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, berhasil membekuk seorang tersangka pelaku pencurian sebuah handphone  di satu unit rumah yang berada di Belakang Mesjid Raya Ganting Noomor 50 A Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kamis 31 Desember 2020 dini hari.

Satreskrim Poltabes Padang berhasil menangkap pelaku. Berawal dari adanya laporan dari korban yang diketahui bernama Ria Destisa dengan nomor LP/ 714 / B / XII / 2020/ RESTA SPKT UNIT III yang mengaku kehilangan handphone miliknya.

Kejadian tersebut berawal saat korban meletakan handphone miliknya di ruang tamu. Kemudian korban keluar untuk membeli nasi di derah Belakang SD 28 Ganting Nomor 8 Kelurahan Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang Timur, namun setibanya dirumah Handphone miliknya telah raib.

"Saat pergi keluar, korban mengaku telah menutup pintu serta pagar rumahnya, namun tidak dikunci oleh korban," Kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Saat korban kembali ke rumahnya, handphone milik korban sudah raib yang mana korban meletakan HP tersebut di meja ruang tamu rumahnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.100.000.

"Mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan beberapa saksi yang kami kumpulkan, kami mendapati tersangka atas nama Yolanda Satria (30) adalah pelaku pencurian tersebut," lanjutnya.

Setelah itu, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan tersangka yang diduga melakukan tindak kriminal pencurian.

"Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kami mengamankan tersangka," tukas Rico.

Namun ketika hendak dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dengan meloncat dari jendela rumah dan aksi kejar-kejaran pun terjadi.

"Mencoba lari dari petugas yang hendak menangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka dengan tembakan di kaki kanannya," ucap rico.

Setelah itu, pihaknya langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk diobati.

"Saat ini Tersangka diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.


(mond)