Breaking News

Kompolnas Beberkan Kriteria Ideal Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Aziz

D'On, Jakarta,- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengungkapkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, menggantikan Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Menurutnya, konsep kepolisian yang demokratis sangatlah strategis dalam pemilihan calon Kapolri baru ini.


"Untuk mencapainya, ada kriteria yang strategis yang coba kita angkat dan gali yaitu melalui pendapat dan opini masyarakat, pendapat para purnawirawan dan mantan-mantan Kapolri," kata Yusuf dalam diskusi yang digelar oleh Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung DPR, Kamis (26/11).


Lebih lanjut lagi, Yusuf merincikan apa saja yang harus diperhatikan dalam seleksi pemilihan Kapolri. Yang pertama yaitu terkait pelayanan yang ia lakukan sebagai anggota kepolisian kepada publik, yang kedua, kata Yusuf, para calon Kapolri harus melakukan tugas sesuai dengan kehendak hukum.


"Jika ada yang melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan hukum. Nah yang ketiga harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam perjalanan karirnya," kata Yusuf


Poin keempat yang harus dipenuhi yaitu mengenai Hak Asasi Manusia serta perlindungan ekonomi sosial dan budaya. Untuk memenuhi kriteria ini, Polri harus bersinergi dengan masyarakat, tidak boleh ada jarak, apalagi ada konflik. Harus bersinergi.


"Untuk mencapai sasaran yang strategis berbasis pelayanan, Polri harus berada lebih dekat lagi dengan masyarakat bahkan tidak boleh berjarak. Nah itu semua yang menjadi kriteria strategis untuk calon Kapolri kita kedepannya," ujarnya.


Yusuf menegaskan bahwa calon-calon Kapolri yang diusulkan Kompolnas sudah terjamin. Sebab, kata dia, pihaknya telah mengumpulkan informasi yang lengkap dari lingkungan kepolisian maupun masyarakat tentang kehidupan para calon Kapolri.


Meskipun begitu, dia mengatakan bahwa Kompolnas tetap mengikuti aturan atau hukum yang berlaku. Konstruksi hukum pemilihan Kapolri yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang selain Tap MPR RI nomor 7/2020.


Pertimbangan pemilihan Kapolri juga menjadi hak DPR. Setelah Kompolnas merekomendasikan nama kepada presiden, presiden akan mengusulkan nama yang dipilih presiden kepada DPR untuk mendapat persetujuan DPR.


Yusuf pun mengatakan bahwa Kompolnas akan mempelajari seperti apa keinginan presiden. Dia berharap, keinginan presiden dan Kompolnas tidak bertentangan.


Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid mengatakan bahwa calon Kapolri memang harus memenuhi syarat yang tertera dalam peraturan perundangan, seperti kepangkatan, senioritas, dan prestasi.


Namun menurutnya, calon Kapolri akan lebih baik jika memiliki kedekatan dengan presiden agar bisa memiliki satu frekuensi mengenai kebijakan pembangunan yang sudah ditetapkan oleh Presiden.


"Di antara mereka, yang memiliki kedekatan dengan presiden, yang punya hubungan yang harmonis," kata Jazilul di Gedung DPR, Kamis (26/11).


Selain itu, lanjut dia, Indonesia membutuhkan Kapolri yang cepat dan tepat dalam bertindak, serta berpikiran matang dan bijaksana dalam menentukan keputusan saat menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban.


"Harus cepat dan tepat karena kunci dari pembangunan adalah keamanan dan ketertiban," kata Jazilul.

(mdk/rhm)