Breaking News

Jaksa: Brigjen Prasetijo Terima Suap Rp2,2 M dari Djoko Tjandra

D'On, Jakarta,- Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napolen Bonaparte, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.  JPU juga mengungkapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo mendapat uang sejumlah US$150.000 (Rp2,2 miliar) setelah membantu pengurusan surat penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Dalam dakwaannya, jaksa membacakan, setelah Irjen Napolen mendapatkan sejumlah uang, maka terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte,  (Kadivhubinter Polri) memerintahkan Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan lnternasional Polri Nomor B/1036/V/2020/NCB Div HI tanggal 05 Mei 2020, perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notice, yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Up. Dinwasdakim. 

Surat tersebut kemudian ditandatangani atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol lndonesia oleh Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo. Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto  Tjandra, Control No.: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun). 

Pada bulan Mei 2020, yaitu setelah Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1036/VI2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020 diterbitkan, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, menghubungi H. Tommy Sumardi melalui sarana telepon dengan mengatakan, "Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya."

“Dan dijawab oleh H. Tommy Sumardi: ‘sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana’," ucap JPU. 

“Keesokan harinya sekira jam 14.00 WIB, Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di ruangan kantornya. dan Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah US$50.000, sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo, adalah sejumlah US$150.000 (Rp2,2 miliar)," kata Jaksa. 

Sebelumnya JPU juga mengungkapkan Brigjen Prasetijo turut membantu Djoko Tjandra mengurus surat keterangan pemeriksaan COVID-19 tak resmi untuk masuk ke Indonesia.

(VV/mond)