Breaking News

4 Moge Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi Diduga Bodong

D'On, Bukittinggi (Sumbar),- Pihak kepolisian terus mendalami kasus penganiayaan dan pengeroyokan dua anggota intel kodim 0304 Agam, oleh pengendara motor gede (Moge) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Terbaru, polisi menetapkan lagi dua anggota Harley Owners Group (HOG), Siliwangi Bandung. Maka total sementara yang terlibat dalam penganiayaan anggota TNI menjadi empat orang.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm, dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan. Sementara dari 13 motor harley davidson yang diamankan, empat harley diduga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias bodong.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, kedua tersangka baru masing-masing, HS alias A (48) dan JAD alias D (26). Sebelumnya, dua orang anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter, yaitu BS (18) dan MS (49), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Penambahan tersebut ada dua tersangka, yang mana berdasarkan keterangan saksi peran dari yang dua tersebut jelas, jadi total tersangka ada empat, namun dengan keterangan tiga sebagai tersangka, dan yang 1 selaku ABH. ABH ini berumur 16 tahun, bukan 18 tahun,” kata Chairul, Senin (2/11/2020).

Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan intensif, diperkirakan akan ada lagi penambahan tersangka, mengingat fakta baru keterangan sejumlah saksi/ dan alat bukti berupa rekaman video amatir warga, dan kamera CCTV di lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV milik toko pakaian di lokasi kejadian di Jalan Hamka, Simpang Tarok, pengeroyokan terjadi sekira pukul 16.53 WIB, pada Jumat 30 Oktober 2020 itu, terlihat korban Serda Mistari yang memakai masker dan celana serta jaket hitam, dianiaya oleh beberapa orang pengendara moge.

Sementara, dalam rekaman video amatir warga yang beredar sebelumnya dan viral, memperlihatkan sejumlah orang berbadan tegap menarik, memukul dan menendang kepala korban Serda yusuf, yang meringkuk di lantai toko.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir, dan Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang, dan memar pada pinggang kiri.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm, dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.

Polisi juga menyita 13 motor Harley Davidson. Hasil pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, sebanyak empat motor diduga tidak memiliki STNK alias bodong.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di rutan Polres Bukittinggi. Tersangka akan dijerat Pasal 170/ junto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(mond)