Breaking News

KPK Evaluasi Tim Satgas Pemburu Buron Harun Masiku

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengevaluasi tim satuan tugas yang memburu buronan kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDIP yakni Harun Masiku. Harun ditetapkan sebagai buronan pada Januari 2020, dan hingga kini belum ditemukan keberadaannya. 

"Kami sudah melakukan berbagai macam evaluasi, mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerjasamakan dengan instansi-instansi lain," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

KPK, kata Karyoto, bakal terus bekerja secara maksimal untuk menangkap para buronannya. "Sehingga akan memberikan kepastian tentang gerak para DPO-DPO lain ini. Mudah-mudajan dalam waktu dekat segera bisa ditangkap terhadap DPO-DPO yang lain," jelasnya.

Sebelumnya, Karyoto mengungkap kendala ataupun kesulitan dalam menangkap Harun Masiku dan buronan lainnya yang hingga kini masih belum ditemukan. Salah satu kendalanya yakni karena para buronan selalu bergerak dan berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain.

"Kemarin saya cerita betapa sulitnya orang yang bergerak. Kalau orang itu stay atau diam di satu alamat tertentu mungkin bisa dilacak dari keluarganya dan lain-lain, mungkin akan bisa ketemu," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020.

Diketahui Harun Masiku, masih ada beberapa buronan KPK yang belum tertangkap. Kelimanya yakni, mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Marine. Izin Azhar merupakan buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sejak Desember 2018.

Kemudian, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya ditetapkan sebagai buronan pada September 2019.

Selanjutnya, pemilik PT Borneo PT Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan. Samin Tan merupakan tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. Ia ditetapkan sebagai buronan pada Februari 2019.

Karyoto meyakini bahwa pihaknya akan tetap bisa menemukan hingga menangkap para buronan tersebut. Ia berjanji akan mencecar tim yang mencari para buronan tersebut terkait perkembangannya.

Karyoto justru menyinggung buronan Djoko Tjandra yang baru ditangkap setelah melarikan diri selama bertahun-tahun. Djoko Tjandra menjadi buronan sejak 2009, dan baru diamankan pada 2020.

"Djoko Tjandra aja bertahun-tahun dari 2009. Tapi mudah-mudahan kalau emang masih ada di Indonesia dan masih hidup, bisa ditemukan dengan segera," pungkasnya.

(Ari/okz)