Breaking News

7 Pemda dan 15 DPRD Surati Jokowi Sampaikan Tuntutan Massa Tolak Omnibus Law


D'On, Jakarta,-
Demonstrasi serentak pecah di berbagai daerah Indonesia, Kamis 8 Oktober kemarin. Titik unjuk rasa setidaknya berada di lebih dari 20 daerah yang memaksa pemda setempat meneruskan aspirasi pendemo untuk menolak omnibus law.

Unjuk rasa kemarin merupakan pamungkas dalam empat hari terakhir setelah DPR RI mengesahkan undang-undang kontroversial. Di tengah protes massa, pemerintah bergeming dan tetap melanjutkan UU Cipta Kerja.

Padahal, ada ribuan orang di setiap daerah telah memenuhi jalanan menuju kantor pemerintah dan legislatif daerah. Mereka menyuarakan penolakan omnibus law yang dianggap merugikan masyarakat.

Kericuhan terjadi saat demo, paling parah di DKI Jakarta. Setidaknya 10 halte bus Transjakarta rusak dan 8 lainnya dibakar oleh massa. Pos polisi di kawasan Monas juga terbakar. Polisi merespons pendemo dengan kekerasan dan penangkapan. Polda Metro Jaya menangkap sekitar 1.000 pendemo yang diduga sebagai provokator.

Massa aksi menyasar kantor pemerintah daerah dan legislatif untuk meminta mereka meneruskan aspirasi penolakan omnibus law.

Setelah massa demo besar dan mendesak pimpinan daerah di Indonesia, Empat gubernur akhirnya mau meneruskan aspirasi yakni Ridwal Kamil (Jawa Barat), Sultan Hamengku Buwono X (DI Yogyakarta) Sutarmidji (Kalimantan Barat) dan Irwan Prayitno (Sumatera Barat).

Sutarmidji mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan omnibus law lewat mekanisme peraturan pengganti perundang-undangan demi mencegah meluasnya demonstrasi.

“Undang-undang yang baik harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,” kata Sutarmidji.
Ridwan dan Sultan juga demikian. Keduanya berjanji meneruskan aspirasi dari para buruh yang meminta omnibus law dicabut lewat surat kepada Jokowi.

Terdapat Empat gubernur dan dan tiga bupati/wali kota yang memfasilitasi demonstran penolak omnibus law sebagai berikut :

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

•Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil


Gubernur DI Yogyakarta Hamengku Buwono X


Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi


Wali Kota Bandung Oded Muhammad


Bupati Bandung Barat Aa Umbara

15 DPRD Nyatakan Sikap

Demo di berbagai daerah Indonesia menuntut dukungan lembaga pemerintahan untuk menolak omnibus. DPRD akhirnya bersikap setelah didesak oleh massa.

Jumlah anggota legislatif yang mendukung lebih banyak, karena massa menyasar legislator di daerah tempat demo. Setidaknya ada 15 DPRD provinsi dan daerah ikut menolak dan menyalurkan aspirasi ke Jokowi melalui surat seperti halnya bupati dan gubernur lain.

Empat DPRD level provinsi yakni Kalimantan Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Barat.

Kemudian sebelas DPRD kabupaten/kota yakni Bojonegoro, Sidoarjo, Tuban (Jawa Timur); Purwakarta, Bandung, Tasikmalaya (Jawa Barat); Kudus (Jawa Tengah). Kemudian Jambi; Bontang (Kaltim); Sumbawa (NTB); dan Pasaman Barat (Sumbar).

Banyaknya pimpinan daerah dan anggota legislatif yang mendukung tersebut sekaligus menunjukkan titik lokasi demonstran kemarin. Belum lagi ditambah daerah yang menggelar demo tapi tanpa aspirasinya didengar pemda dan DPRD setempat seperti Kota Semarang, Surabaya, Jakarta, Malang hingga Solo.
Setelah terjadi penolakan di mana-mana serta didukung pemda dan DPRD, pemerintah pusat bersikukuh belum mau mengeluarkan perppu.

Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian menyarankan masyarakat untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi daripada mencabut UU Cipta Kerja dengan perppu.

"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu. Jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni judicial review. Artinya bagi yang keberatan silahkan mengajukan judicial review ke MK,” kata dia.

Usulan itu ditolak. Menurut Ketua YLBHI, Asfinawati omnibus law tak layak digugat dengan cara konstitusional karena proses pembuatan hingga pengesahan melanggar konstitusi.

Presiden Jokowi yang didemo memilih untuk pergi ke daerah. Ia mengunjungi Solo, Yogyakarta dan Kalimantan Tengah. Istana membantah kunjungan kerja Jokowi tersebut demi menghindari demonstran.

Jokowi juga memerintahkan kepada kabinet untuk membereskan aturan turunan dari UU Cipta Kerja meliputi 35 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden. Ia memberi waktu 30 hari untuk menuntaskannya, atau lebih cepat dari prosedur biasanya.

(Tirto/mond)