Breaking News

Sakit Hati Karena Dimaki, Fery Gorok Leher Istri


D'On, Medan (Sumut),-
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Fitri Yanti (43) yang ditemukan tewas dengan luka gorok di pinggir Jalan Mahoni Pasar II Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Warga Jalan Bromo, Medan, itu ternyata dihabisi suaminya, Ferry Pasaribu (56), akibat sakit hati.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penyidik sebenarnya sudah mengungkap kasus ini sejak 2 hari ditemukannya jenazah Fitri pada Minggu (30/8). Namun Ferry yang diduga kuat sebagai tersangka pembunuhan itu melarikan diri. Dia tidak ditemukan di rumahnya di Jalan Pencak, Pasar Merah Barat, Medan Kota.

"Tersangka awalnya melarikan diri ke Tebing Tinggi, lalu ke Riau bertemu rekan kerjanya di sana. Dia sudah seminggu di Riau," katanya di Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9).

Pelarian Ferry berakhir awal pekan ini. Petugas menangkapnya di di Jalan Flamboyan, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (21/9). Setelah diinterogasi, Ferry mengaku dia melakukan pembunuhan itu karena sakit hati dimaki-maki Fitri.

"Korban minta dibelikan rumah, tapi tersangka belum bisa menyanggupinya," jelas Riko.

Setelah merencanakan pembunuhan sejak sepekan sebelumnya, pada Sabtu (29/8), Ferry mengajak Fitri bertemu dengan alasan ingin makan malam bersama. Mereka berjumpa di Jalan Jermal VII, Medan Denai, sekitar pukul 07.00 WIB.

Keduanya kemudian berboncengan menuju lokasi perumahan di Jalan Pasar I Tambak Rejo, Percut Sei Tuan. Fitri sebelumnya mengatakan ingin membeli rumah di lokasi ini.

Dalam perjalanan, keduanya bertengkar karena Fitri protes Ferry belum menafkahinya. Sepeda motor akhirnya dihentikan di Jalan Mahoni Pasar II Desa Bandar Klippa.

Saat turun dari sepeda motor, Fitri melihat benda menonjol di balik baju bagian pinggang Ferry. Saat ditanya, laki-laki itu mengaku benda yang dibawanya adalah pisau. Tak lama berselang, Ferry menggorok leher istrinya itu.

"Tersangka mengaku telah menikah siri dengan korban sejak 4 tahun lalu. Korban merupakan istri keduanya," jelas Riko.

Dalam kasus ini, Ferry dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana, karena melakukan pembunuhan berencana. “Ancamannya hukuman mati," tutupnya. 

(fik/mdk)