Breaking News

Polisi Segera Periksa Saksi Kunci Kebakaran Kejagung

D'On, Jakarta,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kebakaran itu diduga akibat faktor kesengajaan.
"Kita akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang potensial tentunya akan mencari siapa tersangkanya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan mengekspos perkara ini, Jumat, 18 September 2020. Gelar perkara itu untuk meningkatkan kasus kebakaran dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kemudian mengambil langkah perencanaan terkait dengan tindak lanjut setelah dinaikkan ke penyidikan. Jadi merencanakan proses penyidikan," ungkap jenderal bintang satu itu.

Awi menyebut kebakaran itu awalnya terjadi di Lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian. Api kemudian merambat ke lantai atas dan bawah hingga menghanguskan seluruh gedung utama Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020.

"Di Lantai 6 itulah akan dilakukan pendalaman terkait pemeriksaannya," ujar Awi.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Hal itu diperoleh dari temuan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan pemeriksaan 131 saksi.

Listyo tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,12 triliun itu. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



"Kami sepakat tidak ragu siapa pun yang terlibat dan ini akan kita pertanggungjawabkan ke publik," tegas Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.

(mond/medcom)