Breaking News

Selain Hamili Korban, Wawan Juga Gasak Motor Orang Tua Korban


D'On, Jakarta,-  Wawan Gunawan (41) kini berada di balik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Barat. Dia terlibat kasus penculikan anak di bawah umur yang merupakan kekasihnya.

Wawan dan F (14) telah menjalani hubungan selama tiga tahun, kala itu korban berusia 11 tahun. Bahkan, F kini telah melahirkan seorang anak hasil hubungan di luar nikah dengan Wawan.
Setelah melahirkan, hubungan Wawan dan F tidak direstui orang tua. Atas dasar ini, Wawan merayu F untuk kabur bersamanya.

"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Selama pelarian itu, Wawan dan F selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Kepada polisi, pelaku mengaku tinggal di rumah keluarganya di kawasan Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.

Selama masa pelarian, barang milik korban F, termasuk motor yang dibawa kabur, dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut.

"Saat ini fokus kami adalah mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban. Saat ini kami menggandeng KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk membantu memulihkan fisik dan mental korban, dikarenakan saat ini korban masih mengalami guncangan yang berat," kata Arsya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menegaskan perilaku Wawan Gunawan dan korban F bukanlah atas dasar suka sama suka. 

Sebab, kata dia, korbannya masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Perlu saya jelaskan, di dalam Undang-undang Perlindungan Anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang," ujar Audie.

Wawan Gunawan dikenakan Pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

(mond/akurat)