Breaking News

Modus Lakukan Pengobatan, Dukun ini Sodomi Korbannya

D'On, Tangerang (Banten),- Suprianto (29), dukun cabul yang menyodomi empat remaja pria di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang, dibekuk jajaran Reserse kriminal Polres Kota Tangerang. Aksinya terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Mauk.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku berkenalan dengan teman korban melalui media sosial. Pelaku, memperkenalkan dirinya sebagai seorang perempuan.

"Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa datang," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (24/8).

Kemudian, tersangka berkenalan dengan korban dan mengaku menyukai. Tanpa ada curiga, teman korban kemudian memperkenalkan tersangka kepada korban.

Usai dikenalkan, tersangka kemudian mengaku kepada korban memiliki kekuatan atau ilmu gaib. Pelaku mengaku melihat korban dihinggapi sosok gaib yaitu kuntilanak. Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.
"Korban yang ketakutan, lalu meminta tolong kepada tersangka," ujar Ade.

Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban. Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar. Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.

"Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu, ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan," terang Ade.

Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan. Tersangka dan korban kemudian pergi ke salah satu tempat di wilayah Mauk. Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian dari ritual.

Tidak selesai di situ, ketika berada di rumah korban, tersangka kembali menipu korban. Kali ini, tersangka mengatakan bahwa dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan. Korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.

"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," jelas Ade.

Korban kemudian menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli. Korban lalu berontak sehingga sempat membuat tersangka tersungkur. Namun karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa.

Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa itu. Korban juga meminta teman-temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun," tutur Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.

Ade mengimbau, masyarakat waspada dengan modus penipuan yang dapat berujung pada perbuatan pidana. Ade juga meminta, apabila ada masyarakat yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.

"Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap semuanya," tegas Ade. 

(mond/mdk/eko)