Breaking News

Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Ditahan di Mabes Namun Berbeda Sel

D'On, Jakarta,-
Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. Hal tersebut dipastikan seusai Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, Djoko Tjandra akan ditempatkan di sel yang berbeda dengan tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu Brigjen Prasetyo Utomo. 

Pasalnya, jenderal bintang satu itu juga ditahan di rumah tahanan serupa.

"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan, karena memang Brigjen Prasetyo dengan Djoko Tjandra masing-masing memiliki kepentingan untuk kami lakukan pendalaman, tidak mungkin dijadikan satu," kata Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat malam.

Listyo menuturkan, pihaknya akan memeriksa Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan, surat bebas covid-19 dan aliran dana. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan lanjutan. 

"Penempatan di sini sementara, setelah pemeriksaan selesai akan diserahkan ke Rutan Salemba disesuaikan dengan kebijakan Karutan Salemba," sambungnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, Djoko Tjandra resmi menjadi narapidana sekaligus warga binaan Pemasyarakatan. 

Ihwal penempatannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, lanjut dia, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.

"Mulai malam ini yang bersangkutan, saudara Djoko Tjandra, menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan kami tetapkan Salemba di Mabes Polri di cabang ini, dalam rangka memberikan pemeriksa selanjutnya dan protokol kesehatan," beber dia.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia resmi menyerahkan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung , Jumat (31/7/2020) malam ini. Dalam penyerahan malam ini, turut hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Kepala Rumah Tahanan Salemba Renharet Ginting, dan Jampidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono.

(mond/suara)