Breaking News

Ancaman Hukuman Pengendara yang Halangi Ambulans Bawa Pasien di Garut


D'On, Garut (Jabar),- Sebuah mobil Kijang sempat menghalangi ambulans yang membawa pasien kritis, saat merujuk pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut Jawa Barat, Jumat 14 Agustus 2020 lalu. Polisi menduga pemilik kendaraan merupakan warga Kabupaten Garut, walaupun jika melihat nomor kendaraan berasal dari Kabupaten Sumedang.

Kasat Lantas Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Asep Nugraha mengatakan bahwa pihaknya sudah menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Apa yang dilakukan oleh pengemudi mobil Kijang jelas menyalahi aturan di jalan raya, ambulans sesuai prosedur saat membawa pasien harus mendapat prioritas.

"Kami sudah mendapatkan informasi adanya kejadian itu, sehingga kami langsung melakukan penelusuran siapa pemilik kendaraan jenis Kijang tersebut," ujarnya, Senin 17 Agustus 2020.

Menghalangi ambulans, jelaskan tindakan tersebut menyalahi aturan. Jika benar pengemudi mobil jenis Kijang telah melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Bagi yang melanggarnya ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara," ungkap Asep.

Lanjut Asep pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk memahami tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya, salah satunya kendaraan ambulans saat membawa pasien. Ke tujuh kendaraan tersebut sudah diatur dalam pasal 134 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan, salah satunya adalah ambulans," katanya.

Di samping itu masyarakat juga diingatkan agar tak menggunakan lampu rotator atau sirine untuk kendaraan pribadi. Karena bisa saja pengendara kendaraan Kijang mengira yang menggunakan sirine adalah kendaraan pribadi biasa.

"Sehingga ketika ada kendaraan yang asli dan seharusnya menggunakan sirine atau rotator, diabaikan oleh masyarakat pengguna jalan," ujarnya.

(mond/VV)