Breaking News

Pakai Baju 'Seksi' saat Bersepeda, Ibu-ibu di Aceh Ini 'Diburu' Polisi Syariah


D'On, Banda Aceh (Aceh),- Saat peralihan new normal di tengah pandemi virus corona ini, tentu orang mulai berolahraga ke luar rumah untuk menjaga kebugaran tubuh.

Bersepeda adalah salah satu olehraga yang kini semakin banyak diminati.

Namun, selain mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini, alangkah baiknya juga memperhatikan norma-norma yang berlaku di suatu daerah selama bersepeda.

Sekelompok pesepeda wanita di Aceh membuat gempar publik di sana.
Hal itu terjadi setelah foto dan video mereka mengenakan pakaian ketat beredar luas di media sosial.

Melansir Law Justice.com, Senin (6/7/2020), para pesepeda yang terdiri dari setidaknya 10 wanita dan seorang pria itu terlihat seragam mengenakan kaus lengan panjang warna merah muda.

Atas foto dan video mereka yang beredar di internet itu, mereka kemudian disebut sebagai 'seksi' oleh media lokal.

Hal itu merujuk pada pakaian ketat yang mereka kenakan dan karenanya dianggap bertentangan dengan adat istiadat Islam setempat.

Terlebih, menurut laporan, sebagian besar wanita tidak mengenakan jilbab.

Para pesepea itu dilaporkan bersepeda di daerah ibu kota provinsi Banda Aceh.
Foto dan video mereka beredar sejak kemarin.

Dalam satu foto, kelompok itu tampak berpose di pantai Ulee Lheue.

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan dia telah menerima kritik tentang kelompok itu.

Dia mengatakan telah menginstruksikan Badan Ketertiba Umum (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH/ Polisi Syariah), badan pengawas untuk penerapan hukum syariah di Aceh, untuk mencari para wanita itu dan menangkap mereka.

“Kota ini menerapkan hukum Islam, setiap tamu yang datang ke sini harus menghormati dan mematuhi aturan yang ada di kota. Sekalipun tamu-tamu itu berasal dari kelompok non-Muslim, mereka harus menghormati norma-norma di Aceh,” kata Aminullah hari ini.

Aminullah menambahkan bahwa karena para wanita telah melanggar hukum syariah yang ada, mereka harus diberi konseling resmi.

Hidayat, yang mengepalai Satpol PP dan WH di Aceh, mengatakan bahwa pihaknya masih mencari kelompok tersebut dan berjanji untuk memperketat pengawasan pakaian yang sesuai syariah untuk para pesepeda.

Dalam Qanun Aceh (hukum syariah), perempuan harus mengenakan pakaian yang cukup menutupi aurat (bagian pribadi) mereka tanpa menunjukkan lekuk tubuh.

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah.

Itu merupakan bagian dari kesepakatan otonomi 2005 dengan pemerintah pusat yang mengakhiri pemberontakan separatis yang telah berlangsung puluhan tahun.

Sejak itu, provinsi ini telah dikenal di seluruh dunia karena penegakan hukum syariahnya yang ketat, seperti mencambuk warga karena minum alkohol, terlibat dalam perzinaan atau hubungan seks pranikah, dan hubungan seks gay.

(mond/IOC)