Breaking News

Ruslan Buton Dipecat Karena Membunuh, Kini Terancam 8 Tahun Penjara Gegara Surat Terbukanya


D'On, Jakarta,- Tim gabungan TNI-Polri mengamankan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton. Ruslan Buton diamankan setelah surat terbuka yang meminta Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia viral di media sosial (medsos).

Saat ini, Ruslan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri setelah diterbangkan dari Buton pada pagi tadi. Atas perbuatannya, Ruslan terancam dikenakan pasal berlapis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jumat (29/5/2020).

Ruslan Buton diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 28 Mei 2020, sekira pukul 10.30 waktu setempat. Ruslan diamankan berikut barang bukti berupa satu buah handphone dan KTP.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa rekaman yang beredar di media sosial adalah suaranya. Kemudian, Ruslan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group Whatsapp (WA) Serdadu Ekstrimatra.

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri," ujarnya.

Sekadar informasi, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020, lalu. 

Dalam video tersebut, Ruslan menilai bahwa tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat.

Selain itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan.

Ruslan sendiri merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon akhirnya memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

(mond/okezone)