Breaking News

Menteri PANRB Pecat 33 PNS

D'On, JAKARTA,- Ada 33 Pegawai Negeri Sipil yang akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Pendayagunaan Anggaran Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menjatuhkan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Putusan tersebut dilakukan lewat sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin langsung oleh Menteri PAN RB, Syarifudin pada Senin (26/11/2018).

“PAN RB memecat 24 PNS diantaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin dalam siaran pers.

Selain pemberhentian dengan hormat, terdapat seorang PNS yang diberikan sanksi turun pangkat satu tahun. Sanksi lain juga diberikan kepadan empat orang yang pangkatnya turun tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.

Disamping itu, pemberhentian dengan hormat ini juga menanggapi kasus perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Menteri PANRB Syafruddin. (ses)