Breaking News

Kejagung Belum Periksa Sinar Meadow Internasional


D'On, JAKARTA,- Sampai saat ini Tim penyidik  Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum memeriksa PT Sinar Meadow International Indonesia. Perusahaan patungan Sinarmas Grup dengan Australia itu ditetapkan tersangka sejak 19 Oktober 2018 terkait pidana suap kepada pejabat pajak.

"Saat ini ada penyidikan yang sudah berjalan, ada yang belum. Pemeriksaan terhadap korporat yang sudah ditersangkakan belum dilakukan sekarang karena masih memeriksa alat bukti," ujar Kapuspenkum Kejagung, Mukri, di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Ditambahkan Mukri, Selain Sinar Meadow International Indonesia, korporasi lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama adalah PT Zebit solution, PT Roda Nusantara, Japfa Santori, dan PT Citra Panji Manunggal.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono, mengatakan, lima korporasi itu diduga menyuap pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir. Tiga pejabat pajak sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ditegasakan Warih, pihaknya kini tengah memburu semua korporasi yang diduga terlibat dalam kasus suap kepada pegawai pajak. "Setelah tiga pejabat pajak kita jadikan tersangka, sekarang korporasinya yang kita kejar untuk kasus ini," katanya.

Mantan pejabat Pajak KPP Gambir dan kini menjadi Pejabat Pajak di KPP Semarang, PAW, ditetapkan sebagai tersangka pada 10 September 2018. Dia disangka menerima suap hingga mencapai Rp4,6 miliar dalam penjualan faktur pajak di KPP Gambir tahun 2007-2013.

Penetapan tersangka kepada PAW dilakukan setelah ditemukan fakta baru dalam persidangan dua pejabat KPP Gambir. Jajuan Junaedi dan Agong Pramoedya, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua didakwa menerima suap Rp14 miliar.

Dijemput Paksa

Pada Pekan lalu, penyidik Kejaksaan Agung menjemput paksa Sri Fitri Wahyuni, istri PAW. Sri ditangkap di rumahnya di Semarang setelah berulang kali tak memenuhi panggilan penyidik.

Setelah dijemput paksa, Sri diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Seusai pemeriksaan, Sri ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

PAW diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah korporasi mencapai Rp 5,2 miliar. Agar transaksi haram itu tak terendus, ketika itu Pranoto menggunakan rekening orang lain.

Uang yang masuk ke rekening di Bank Mandiri itu lalu dipin­dahkan ke rekening Sri. "Uang hasil dari tindak pidana korupsi oleh SFW (Sri Fitri Wahyuni) dipergunakan untuk buka deposito atas nama orang lain," ungkap Mukri, pekan lalu.

Pasangan ini menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli aset tanah dan bangunan atas nama sendiri maupun orang lain untuk menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana.

Pranoto-Sri dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nov)