Breaking News

Polisi Sebut Ada 3 Klaster di Kasus Halangi Penyidikan Tewasnya Brigadir J

D'On, Jakarta,- Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada tiga klaster di kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


"Merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesional dalam olah TKP," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih akan menyelidiki klaster lain selain dari klaster closed circuit television (CCTV) dari kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya itu dulu. Habis klaster CCTV baru nanti klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Akan tetapi, Dedi belum memerinci bagian-bagian klaster dalam kasus menghalangi penyidikan tersebut.

Sebanyak tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dikatakan Dedi, enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: BeritaSatu

#BrigadirJ #FerdySambo #Viral #Polri #ObstructionOfJustice