Breaking News

3 Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara Buntut Kasus LGBT

D'On, Jakarta,- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara dan pemecatan terhadap tiga prajurit TNI yang terbukti secara sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan lewat praktik LGBT.


Kasus pertama menjerat terdakwa Kls Ttg IFF yang menduduki jabatan Ta Disminpers Pushidrosal. Tindak pidana dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Sertu EHDK dalam kurun waktu 2013-2017. Keduanya merupakan saudara sepupu.

Pada tahun 2013 saat terdakwa duduk di kelas 3 SMA, terdakwa pernah mendapatkan perlakuan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Sertu EHDK.

Penyimpangan seksual itu kali pertama dilakukan pada 2013 di rumah Sertu EHDK di Kampung Jatijajar, Tapos, Depok, saat keduanya menonton film porno. 

"Di mana perbuatan ini diulangi lagi pada tahun 2014 dengan cara yang sama di rumah saksi-3 [Sertu EHDK]," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9).

Pada 2015, terdakwa dan Sertu EHDK kembali melakukan penyimpangan seksual. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali pada tahun 2015 di rumah Sertu EHDK.

Pada 2016, tepatnya saat terdakwa sudah menjadi prajurit TNI, terdakwa dan Sertu EHDK melakukan penyimpangan sesama jenis di rumah terdakwa di Jatijajar, Tapos, Depok.

"Bahwa benar secara keseluruhan terdakwa [Kls Ttg IFF] dan saksi-3 [Sertu EHDK] telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual baik saat terdakwa masih sipil sebanyak lima kali dan setelah terdakwa menjadi Prajurit TNI kurang tiga kali," tutur hakim.

Perbuatan itu dinilai melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).

"Mengadili, memidanakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama lima bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap hakim dalam amar putusannya.

Hal memberatkan yang diungkapkan hakim adalah terdakwa telah berulang kali melakukan hubungan seksual sesama jenis dan perbuatan terdakwa merusak citra TNI di masyarakat.

Perkara nomor: 13-K/PM II-08/AL/I/2022 ini diadili oleh hakim ketua Subiyatno dengan hakim anggota masing-masing M. Zainal Abidin dan Ferry Budi Styanti. Putusan diucapkan pada Selasa, 5 April 2022.

Serda Mus FA

Kasus kedua menyeret Serda Mus FA yang menduduki jabatan Opr. Esclarinet-2 Satsik, Denma Mabesal. Terdakwa menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmaba PK Angkatan XXXVII/I tahun 2017 di Kodiklatal Surabaya, Jawa Timur.

Terdakwa kenal dengan Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI sejak bulan Oktober 2019 di Mess Bintara Denma Mabesal.

Pada tahun 2007, saat masih duduk di kelas 3 SD, terdakwa pernah mendapat penyimpangan seksual oleh Sdr. D saat membantu mengerjakan PR Matematika.

Setelah mengalami penyimpangan seksual tersebut, menurut hakim, terdakwa mulai tertarik dengan laki-laki. Pada tahun 2020 setelah menjadi anggota TNI AL, terdakwa memiliki ketertarikan kepada adik letting saksi-1 (Serda Mus TDP).

Pada 2020 dan 2021, terdakwa melakukan penyimpangan seksual terhadap Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI di Loungeroom Mess TD Bintara Denma Mabesal dan di Penjagaan Satsik Denma Mabesal Cilangkap Jakarta Timur.

Hakim menyebut alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan kepuasan dan kenikmatan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan perbuatan terdakwa sangat merusak citra TNI di masyarakat.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Perkara nomor: 70-K/PM II-08/AL/I/2022 ini diadili oleh hakim ketua Subiyatno dengan hakim anggota masing-masing M. Zainal Abidin dan Ferry Budi Styanti. Putusan diucapkan pada Rabu, 11 Mei 2022.

Sertu RPS

Kasus penyimpangan seksual selanjutnya menjerat terdakwa Sertu RPS yang menduduki jabatan Babak Satbak 4 Ton Rudal, Denarhanud 003/ARK.

Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2015 di Kodam III Siliwangi. Terdakwa mengenal Serda RP pada bulan Januari atau Februari 2019 melalui Instagram. Keduanya tak lama bertukar nomor telepon dan melakukan pertemuan kemudian melakukan perbuatan asusila.

Selain itu, terdakwa juga pernah melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak tiga kali dengan Sdr. AA yang dikenalnya pada bulan Februari 2019 melalui media sosial Instagram.

Menurut hakim, perbuatan asusila yang dilakukan berulangkali sangat merugikan kepentingan kedinasan.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Perkara nomor: 88-K/PM.II-08/AD/II/2022 ini diadili oleh hakim ketua Rizki Gunturinda dengan hakim anggota masing-masing Sunti Sundari dan M. Zainal Abidin. Putusan diucapkan pada Selasa, 17 Mei 2022.


(ryn/wis)




#OknumTNILGBT #TNI #Homoseksual #LGBT