Breaking News

Polri: Pengusiran Pengacara Brigadir J Saat Rekonstruksi Sesuai Aturan

D'On, Jakarta,- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, pengusiran pengacara keluarga Brigadir J saat rekonstruksi sesuai aturan.


Andi Rian menegaskan, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat hanya dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi Rian dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

‎Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan, mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Kamaruddin mengatakan, sejak pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian.

Tim pengacara keluarga Brigadir J kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi Duren Tiga karena tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin Simanjuntak di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.

Ia mengeklaim, selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.

"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.

Sumber: BeritaSatu

#RekonstruksiPembunuhanBrigadirJ #Polri #Viral #PengusiranPengacaraBrigadirJ #FerdySambo #Polri