Breaking News

Diburu KPK dan Kejagung, Ini Rekam Jejak Kasus Surya Darmadi si Pemecah Rekor Korupsi!

D'On, Jakarta,- Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng kini ditetapkan sebagai tersangka dan diburu oleh dua institusi penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi. Adapun dugaan korupsi Surya Darmadi itu berkaitan dengan grup perusahaannya yakni PT Duta Palma.


Berikut rekam jejak kasus korupsi Surya Darmadi di KPK dan Kejagung.

Kasus di KPK

Pada 29 April 2019, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Apeng diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu. Suap sebesar Rp 3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Suheri merupakan orang kepercayaan Apeng untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Annas Maamun sendiri diketahui telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020 lalu atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun menjalani hukuman tujuh tahun penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, Annas Maamun masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015 dan kini telah divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta atas perbuatannya tersebut.

Sementara Suheri Terta divonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 September 2020 lalu. Majelis hakim menyatakan Suheri Terta tidak terbukti menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun melalui pengusaha Gulat Manurung terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasasi yang diajukan KPK dikabulkan Mahkamah Agung pada 30 Maret 2021. Dalam putusannya, MA memutuskan memvonis Suheri Terta dengan hukuman 3 tahun pidana pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Surya Darmadi sendiri hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Kasus di Kejagung

Kini, Kejagung menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan di Riau oleh grup perusahaannya. Apeng juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perbuatan korupsi yang dilakukan Apeng diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.

Sementara Suheri Terta divonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 September 2020 lalu. Majelis hakim menyatakan Suheri Terta tidak terbukti menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun melalui pengusaha Gulat Manurung terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasasi yang diajukan KPK dikabulkan Mahkamah Agung pada 30 Maret 2021. Dalam putusannya, MA memutuskan memvonis Suheri Terta dengan hukuman 3 tahun pidana pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Surya Darmadi sendiri hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Kasus di Kejagung

Kini, Kejagung menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan di Riau oleh grup perusahaannya. Apeng juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perbuatan korupsi yang dilakukan Apeng diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.

Dalam kasus korupsi penyerobotan lahan ini, Kejagung juga menetapkan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, kasus yang menjerat Apeng kali ini bermula saat Raja Thamsir Rahman menerbitkan izin lokasi dan usaha perkebunan di daerahnya pada lahan seluas 37.095 hektare ke lima perusahaan secara melawan hukum. Adapun kelimanya diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Duta Palma Group yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD (Surya Darmadi) dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, dikutip Selasa (2/8/2022).

Apeng lalu diketahui telah memanfaatkan kawasan hutan untuk dengan membuka perkebunan kelapa sawit serta memproduksinya. Perbuatan Apeng tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 78 triliun.

“Membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” tutur Burhanuddin.

Atas ulahnya, Apeng disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK-Kejagung Buru Apeng

Adapun kini, Apeng diduga telah melarikan diri dari Indonesia untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Baik KPK maupun Kejagung belum dapat membekuk yang bersangkutan. Terkait upaya memburu Apeng, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejagung, mengingat kedua instansi tengah mengejar sosok yang sama.

“Kita selalu komunikasi karena sama-sama mencari orang yang sama,” ungkap Alex, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Diungkapkan Alex, pihaknya berkomunikasi juga dengan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam upaya memburu Apeng. Dia menegaskan tidak ada persoalan berarti bagi pihaknya dalam berkomunikasi dengan aparat hukum lainnya yang tengah mengusut dugaan korupsi.

Apeng sendiri dikabarkan melarikan diri ke Singapura. Terkait hal itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan bahwa status pencegahan terakhir terhadap Apeng sudah berakhir pada 12 Oktober 2019. Mengenai persoalan itu, Alex menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut jika Surya Darmadi ternyata telah menjadi warga negara Singapura.

Dikatakan, KPK bakal mendalami peluang mengekstradisi Surya Darmadi alias Apeng dari Singapura. Adapun sebelumnya pada 25 Januari 2022, Indonesia sudah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura.

“Kalau ada perjanjian ekstradisi kan satu, cuma nanti kita pahami lebih lanjut,” ungkap Alex.

Sumber: BeritaSatu

#SuryaDarmadi #KPK #Kejagung #Korupsi #Apeng