Breaking News

Usai Revisi Perkap, Polri Akan Tindaklanjuti PK Soal AKBP Brotoseno

D'On, Jakarta,- Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan menindaklanjuti hasil revisi Peraturan Kepolisian (Perkap) terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Listyo mengatakan tindaklanjut itu salah satunya akan dilakukan terhadap peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.

"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, nanti secara khusus Kadiv Propam yang akan sampaikan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/6).


Sebagai informasi, dalam putusan sidang kode etik yang digelar Polri sebelumnya diketahui Brotoseno tak dipecat meski pernah berstatus sebagai narapidana suap.

Listyo mengatakan hal tersebut sudah menjadi komitmen Polri untuk segera melakukan peninjauan kembali terkait sidang kode etik tersebut. Termasuk juga terhadap putusan etik lainnya yang masih bermasalah sampai saat ini.

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti," jelasnya.

"Dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya penerapan revisi Perkap tersebut akan disampaikan secara teknis oleh Kadiv Propam Polri dalam waktu dekat.

"Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menerbitkan Peraturan Kapolri terkait peninjauan kembali atas hasil sidang etik dari anggota Polri.

Aturan ini diteken 14 Juni 2022. Kemudian, Perkap itu secara resmi diundangkan pada 15 Juni 2022 dan diteken oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Dengan berlakunya aturan ini, maka Listyo menjelaskan Perkap Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan ini merupakan respons atas sorotan masyarakat terkait masih aktifnya AKBP Brotoseno, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.

Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.

Lalu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.


(tfq/lth)


#Brotoseno #Perkap #Hukum