Breaking News

Ini Pengakuan Tersangka Aborsi 7 Janin dalam Kotak Makan: Malu Hamil

D'On, Makassar (Sulsel),- Sepasang kekasih yang menyimpan 7 janin dalam kotak makan di sebuah indekos Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.


Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, pelaku bernama Jumrianita alias Nita Mangewa (26) merasa malu melakukan hubungan gelap dan hamil, sehingga memutuskan untuk aborsi dan memasukkan 7 Janin dalam kotak makan.

"Jadi keterangan sementara motifnya adalah karena malu yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan mengandung," jelas Budi, Rabu (8/6/2022).

Tersangka mengaku mengonsumsi ramuan untuk menggugurkan kandungannya. 

"Sementara ini pengakuan daripada tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," pungkas Budi.

Aborsi itu dilakukannya sejak 2012 sampai saat ini hingga telah menggugurkan 7 janin. Ia juga dibantu oleh pasangannya saat melakukan aborsi.

Diketahui, Nita memiliki pengalaman di bidang medis dan bekerja di salah satu rumah sakit. Ia dan pasangannya melakukan hal itu di tempat yang berbeda-beda.

(syf/act)

#JaninDalamKotakMakan #Peristiwa #Viral