Breaking News

Tangani Tambang Emas Illegal di Papua Barat Libatkan Bareskrim

D'On, Manokwari (Papua),- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyatakan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait maraknya penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.


"Komitmen kepolisian tak usah diragukan. Kami juga sudah koordinasikan ini dengan Bareskrim Polri," kata Irjen Tornagogo Sihombing beberapa waktu lalu.

Jajarannya, kata Kapolda Papua Barat, fokus menangani kejahatan lingkungan, termasuk penambangan emas ilegal yang mengancam kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan di balik penggunaan zat kimia berbahaya.

"Ini tergolong kejahatan lingkungan. Jadi harus dilakukan penegakan hukum bersama untuk mengungkap kejahatan itu," terangnya.

Meski demikian, Tornagogo Sihombing mengakui belum melakukan operasi Pertambangan Illegal (PETI) dalam dua tahun terakhir. Mereka disebut fokus menangani Covid-19 dalam periode tersebut.

"Dua tahun terakhir ini kami benar benar fokus dengan masalah COVID-19, tapi bukan berarti kami mengabaikan kejahatan lingkungan itu," tuturnya.

Pada awal 2022, pihaknya sudah mendapatkan informasi maraknya pertambangan emas illegal di Manokwari dan Pegaf.

"Kami hendak masuk untuk membongkar kejahatan lingkungan itu dua bulan lalu, tapi kemudian bocor informasi itu, sehingga gagal," ungkapnya.

"Intinya kami lagi bergerak, ada hal-hal yang telah kami dapatkan. Namun, kami tidak bisa sembarangan langsung berangkat ke sana," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing juga membantah terlibat dalam penambangan ilegal itu. Bantahan disampaikan terkait oknum yang membawa nama nama kapolda di lokasi penambangan.

"Saya tahu betul hal itu adalah kejahatan lingkungan dan saya tidak mau bermain-main dengan kejahatan lingkungan dan itu sejalan dengan Papua Barat sebagai Provinsi konservasi," tegasnya.

Terpisah, Philemon Misyoi salah satu pemilik hak ulayat lokasi tambang Wasirawi meminta para penambang emas tidak merusak hutan. Sebab, hal itu nantinya dapat menyebabkan bencana alam.

"Silahkan ambil emas, tapi di kali, bukan di luar kali dan merusak hutan. Kami terus memantau ini, dan kami akan berikan teguran terhadap yang kedapatan merusak hutan," terangnya.

Sebelumnya, tidak ada label perizinan apa pun yang melekat dibalik pertambangan emas illegal itu.

Namun, aktivitas penambangan terjadi lantaran pemilik hak ulayat mengizinkan kelompok pemodal tambang untuk melakukan penambangan dengan sistem sewa bulanan lahan dibantaran kali yang merek klaim sebagai hak ulayat adat.


(hen/chri)



#TambangEmasIlegal #Bareskrim #IllegalMining