Breaking News

DJ Chantal Dewi Ditangkap Usai Pakai Sabu

D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya menetapkan disk jockey (DJ) Chantal Dewi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Chantal Dewi pun ditahan untuk 21 hari ke depan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, selain Chantal Dewi, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lain.

"Menetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang. Pertama saudari CD seorang DJ dan AG laki-laki (35), DS laki-laki (44)dan SM laki-laki (45)," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal mengatakan, pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap Chantal Dewi dan ketiga tersangka lainnya.

"Terbukti dia sudah menggunakan (narkoba) dari tes urine ditahan 21 hari ke depan," ujar Akmal.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

(*)

#DJChantalDewi #Sabu #Narkoba