Breaking News

Akibat Terlilit Hutang, Satu Keluarga Nekat Curi 47 Unit Sepeda Motor

D'On, Sintang (Kalbar),- Akibat terlilit hutang, satu keluarga di Sintang yang terdiri dari Ayah, Ibu dan anaknya yang masih berusia 16 tahun nekat melakukan aksi pencurian puluhan unit sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, ada 47 unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan para tersangka.


Hal itu disampaikan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian saat menggelar Press Release di Mapolres Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (9/2/2022).

"Dari hasil yang kita temukan, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka dalam hal ini si pemetik atau satu keluarga lantaran terlilit hutang oleh rentenir sehingga dari tahun 2020 mereka mulai melancarkan aksinya” terang Kapolres.

Adapun masing-masing tersangka berinisial AR (51), EL (35), AY (16), YK (50), YAA (46) dan S (43) yang terdiri dari ketiga orang (Satu Keluarga) sebagai pemetik atau yang melancarkan aksinya.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, sebagai penadah dari hasil curian motor tersebut.

Dalam kasus tersebut poliso juga menemukan adanya kerjasama antar pencuri dan penadah dimana aksinyanya dilakukan setelah mendapat request atau permintaan dari sang penadah terkait jenis motor apa-apa saja yang saat ini dibutuhkan.

Sedangkan, saat polisi bertanya kenapa pelaku tega melibatkan anaknya yang masih dibawah umur dalam aksi kriminal itu, jawabannya cukup memilukan.

“Ketika ditanyai mengapa tersangka sampai membawa anaknya yang masih dibawah umur, dijelaskan bahwa anaknya selalu menempel atau selalu ikut dengan sang ibu selain itu si anaknya sendiri juga kerap mengingatkan agar kedua orangtuanya ini menghentikan aksinya lantaran takut tertangkap” Tambahnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Tebelian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.

"Dari puluhan kasus tersebut sedikitnya Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Tebelian berhasil mengamankan 1 keluarga tersangka curanmor," Kata Kapolsek Sungai Tebelian kala itu Ipda J.E Kusuma, Senin (31/1/2022).

Selain itu, Satreskrim Polsek Sungai Tebelian juga mengamankan puluhan barang bukti di beberapa lokasi di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi berupa sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Tebelian.

Kemudian, motor-motor yang dicurinya rata-rata mereka jual ke beberapa wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.


(*)

#pencurian#kriminal