Breaking News

Jadi Bandar Narkoba, Begini Cara FY Kelabui Suaminya

D'On, Pontianak (Kalbar),- Pihak kepolisian berhasil meringkus ibu muda, FY (31) yang menjadi bandar narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat. 


FY ditangkap setelah sebelumnya diintai saat akan melakukan transaksi narkoba. 

"Ada informasi bahwa seseorang yang akan melakukan transaski narkoba jenis sabu," kata Kasatres Narkob Polres Pontianak Kompol Joko Sutrianto, dikutip dari Kompas TV, Rabu (19/1/2022). 

Setelah melakukan pengintaian, kepolisian kemudian meringkus FY beserta dengan barang bukti yang dimilikinya. 

Diduga, FY akan melakukan transaksi di kawasan pertambangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Kita tindak dan kita lakukan penggeledahan. Ditemukan narkotika jenis sabu kurang lebih beratnya sekitar 51,51 gram," katanya. 

Pihak kepolisian menyebut bahwa FY sudah menjadi bandar narkoba setidaknya selama empat bulan. 

Cara Tutupi Profesinya dari Suami

Sebelum menjadi bandar, dirinya juga pernah menjadi kurir dan beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. 

FY sendiri mengakui bahwa dirinya suaminya tak mengetahui bahwa dirinya merupakan bandar narkoba. 

Kepada suaminya, FY selalu mengaku bahwa dia bekerja di warung. 

"Suami tidak tau, taunya hanya saya itu kerja warung di kawasan pertambangan," kata FY.

FY juga mengaku berani menjadi bandar narkoba demi kebutuhan ekonomi dirinya dan suaminya. 

Atas perbuatannya, FY bakal diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Hukuman itu sesuai dengan dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 

(Afzal Nur Iman)