Breaking News

Cium Mahasiswi, Oknum Dosen Unesa Dinonaktifkan Selama Setahun

D'On, Surabaya (Jatim),- Seorang dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Surabaya dihukum sanksi penonaktifan selama satu tahun dan penundaan kenaikan jabatan selama dua tahun, lantaran dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.


Sanksi itu dijatuhkan kepada salah seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) berinisial H, setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unesa melakukan serangkaian investigasi selama 7 hari dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas.

"Unesa menetapkan sanksi tegas berupa penonaktifan pelaku berinisial H selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun," kata Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, tertulis, Rabu (19/1).

Vinda mengatakan, sanksi ini dijatuhkan didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.

"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.

Sanksi yang dijatuhkan pada H ini, juga merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, Pimpinan Unesa dan Satgas PPKS pada Selasa, 18 Januari 2022.

Vinda melanjutkan, saat ini Tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses investigasi lanjutan soal dugaan kasus pelecehan dengan korban dan pelaku yang lain.

Pihaknya sedang mengumpulkan laporan yang masuk melalui hotline Satgas PPKS Unesa, serta melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku lainnya.

Sesuai amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, kata Vinda, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kasus dengan melakukan program pencegahan kekerasan seksual.

"Unesa mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini. Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," tutup Vinda.

Kasus di Unesa ini terungkap saat akun Instagram @dear_unesacatcallers melaporkan kronologi singkat korban pelecehan seksual salah seorang dosen berinisial H kepada mahasiswi berinisial A, saat bimbingan skripsi.

"Bimbingan berjalan seperti biasanya, dengan diskusi dan tanya jawab. Tetapi nampaknya H memanfaatkan situasi kelas yang sepi untuk melancarkan aksinya," kata akun @dear_unesacatcallers.

Pernyataan akun ini dikutip dari CNNIndonesia.com telah mendapatkan izin dari pengelola akun tersebut untuk mengutip pernyataan mereka.

"H mulai mendekat pada korban A, dan ketika jarak semakin dekat, H berkata pada korban A, 'kamu cantik'. Tidak lama setelah berkata demikian, H mencium korban A," lanjut mereka.

Termasuk A, sejauh ini sudah tiga mahasiswi yang mengadu menjadi korban dari dosen H. Selain itu menurut catatan mereka, ada pula, setidaknya saat ini ada 10 orang yang melapor menjadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 5 pelaku berbeda di Unesa. 

(frd/gil)